Hal paling dasar yang harus diperkuat dalam menyelesaikan berbagai masalah di sistem JKN adalah dengan penguatan layanan kesehatan primer
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Akmal Taher memberikan "resep" atau cara untuk menyelesaikan masalah di sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan mereformasi sejumlah regulasi yang berkaitan dengan sektor kesehatan.
Akmal dalam diskusi tentang JKN di FKUI Jakarta, Rabu, memaparkan hal paling dasar yang harus diperkuat dalam menyelesaikan berbagai masalah di sistem JKN adalah dengan penguatan layanan kesehatan primer.
Akmal mengatakan konsep "resep" kesehatan untuk seluruh masyarakat ini sudah pernah dibuat pada Deklarasi Alma-Ata di Kazakhstan pada 1978 yang menurutnya masih relevan dan sangat dibutuhkan sampai saat ini.
Ia menjelaskan penguatan layanan kesehatan primer terbagi menjadi tiga bidang yang membutuhkan peran dari pemangku kepentingan yang berbeda. Yaitu pertama, mulai dari komitmen pemerintah dalam membuat kebijakan untuk mencegah terjadinya penyakit di masyarakat seperti kebijakan terkait rokok dan batas kadar gula, garam, lemak yang boleh dikonsumsi oleh masyarakat.
Selain itu, kedua, perlu juga kebijakan-kebijakan lain dari lintas kementerian-lembaga di luar bidang kesehatan yang memiliki pengaruh pada kesehatan masyarakat seperti akses air bersih dan sanitasi yang baik.
Di samping itu, juga diperlukan partisipasi masyarakat akan kesadaran berperilaku hidup sehat seperti mengecek kesehatan secara berkala di Posbindu ataupun Puskesmas, dan juga menerapkan perilaku hidup sehat, serta menjaga kesehatan lingkungan.
"Perlu partisipasi masyarakat. Masyarakat ngga akan partisipasi kalau ngga percaya sama pemimpinnya," katanya.
Hal lain atau ketiga, yang menjadi sangat penting adalah penguatan fasilitas kesehatan primer seperti puskesmas, dokter praktik perorangan, serta klinik mandiri.
Akmal mengatakan perlu adanya peningkatan kapasitas dari SDM di puskesmas maupun klinik baik itu dokter, perawat, maupun bidan sebagai fasilitas kesehatan terdepan dalam melayani kesehatan masyarakat.
Menurutnya, tidak hanya puskesmas yang diberdayakan oleh pemerintah dalam layanan kesehatan dasar melainkan juga dokter praktik perorangan dan klinik swasta. Data kesehatan yang dimiliki oleh fasilitas kesehatan dasar tersebut juga harus terintegrasi dengan data di rumah sakit sehingga menjadikan data raksasa terkait kesehatan masyarakat Indonesia.
Ia mengatakan kondisi SDM di puskesmas saat ini adalah dokter-dokter yang tidak lulus untuk melanjutkan spesialis. Selain itu, banyak pula tenaga kesehatan yang enggan untuk bekerja di puskesmas dan memilih bekerja di rumah sakit.
Akmal menyarankan agar pemerintah mau berinvestasi pada SDM kesehatan di fasilitas kesehatan dasar seperti puskesmas dan klinik melalui pelatihan dan juga insentif.
Dengan adanya konsep penguatan layanan kesehatan primer tersebut, pencegahan penyakit sudah bermula di level kebijakan pemerintah, kemudian pada perilaku masyarakat, lalu bila tetap menderita penyakit bisa selesai ditangani di level Puskesmas, dan hanya sedikit yang dirujuk ke rumah sakit.
Dengan adanya konsep itu, kata dia, BPJS Kesehatan yang membiayai sistem JKN tidak akan mengalami defisit karena banyaknya angka kesakitan dan rujukan ke rumah sakit.
Akmal Taher memaparkan data bahwa Belanda yang telah menerapkan konsep tersebut mampu menangani 90 persen masalah kesehatan hanya dengan 3 persen dari anggaran kesehatan.
Saat ini pemerintah bersama Komisi IX DPR RI masih membahas berbagai masalah kesehatan termasuk kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2020.
Komisi IX DPR meminta agar pemerintah menunda kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja sampai beberapa masalah di pengelolaan BPJS Kesehatan diselesaikan.
Baca juga: Layanan kesehatan primer kuat, biaya pengobatan bisa ditekan
Baca juga: Kemenkes tetap libatkan IDI sempurnakan kebijakan Dokter Layanan Primer
Baca juga: Menkes : program dokter layanan primer tetap berjalan
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019