• Beranda
  • Berita
  • Demokrat tegaskan tolak calon kepala daerah tersangkut korupsi

Demokrat tegaskan tolak calon kepala daerah tersangkut korupsi

11 Desember 2019 18:38 WIB
Demokrat tegaskan tolak calon kepala daerah tersangkut korupsi
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan (depan) berjalan bersama Wakil Ketua Umum PD Syarief Hasan (kiri) saat tiba dilokasi acara pembekalan Anggota Legislatif Partai Demokrat di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Selasa (10-9-2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.
Partai Demokrat menegaskan menolak mengusung calon kepala daerah yang pernah tersangkut dengan kasus korupsi untuk maju dalam Pilkada 2020.

"Jika ada calon-calon yang diusung atau muncul yang berkaitan dengan korupsi, tentu kami akan punya pikiran kuat untuk menolak. Kami ingin pastikan yang kami usung, calon pemimpin ini adalah calon bersih, tidak kotor oleh korupsi," kata Sekjen Demokrat Hinca Oanjaitan di Jakarta, Rabu.

Hinca mengatakan bahwa sikap propemberantasan korupsi ini ditekankan Ketua Umum DPP Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dalam arahan internalnya kepada DPD dan DPC Partai Demokrat seluruh Indonesia, di JCC, Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK sambut baik putusan MK soal mantan napi korupsi

Baca juga: Perludem: Putusan MK jaga demokrasi konstitusional dan berintegritas

Baca juga: Pasca putusan MK, Bawaslu: KPU harus jelas mengaturnya di PKPU


Menurut Hinca, SBY menyampaikan sejak awal Partai Demokrat melakukan upaya maksimal pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, Demokrat menolak pelemahan KPK dan lainnya.

"Konsekuensinya tentu kami menghormati pikiran, ide, dan gagasan kami untuk propemberantasan korupsi itu," kata Hinca.

Untuk mengusung calon kepala daerah dalam pilkada, Demokrat juga memiliki proses berjenjang.

Untuk calon kepala daerah bupati, wali kota dan para wakilnya, pengusulan dimulai dari DPC, kemudian dibawa ke DPD, diteruskan ke DPP untuk diputuskan.

Khusus calon gubernur dan wakil gubernur, akan diusulkan DPD kepada DPP, kemudian dari DPP akan dibawa ke Majelis Tinggi Partai Demokrat untuk diputuskan.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019