Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengatakan nama-nama Dewan Pengawas KPK akan diumumkan pada 20 Desember 2019.Ya kan belum final, nanti tanggal 20 (Desember) lah final
"Ya kan belum final, nanti tanggal 20 (Desember) lah final," kata Pratikno di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Rabu.
Namun, Pratikno enggan mengkonfirmasi nama-nama siapa saja yang masuk dalam Dewan Pengawas tersebut.
Baca juga: Menko Polhukam buka kemungkinan Dewas KPK dipilih Tim Seleksi
"Ya namanya belum final kok masih proses terus, namanya kan belum di-keppres-kan belum ditandatangani, jadi nanti lihat tanggal 20 (Desember)," tambah Pratikno.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku sudah mengantongi nama-nama anggota Dewan Pengawas KPK, namun belum mengumumkannya.
"Sudah (final), tapi belum (diumumkan)," kata Presiden Jokowi di Jakarta, Selasa (10/12).
Dewan Pengawas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK berdasarkan UU No. 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Baca juga: Presiden Jokowi sudah kantongi nama Dewan Pengawas KPK
Dewan Pengawas antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.
Pasal 69A ayat (l) UU No. 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK menyatakan "Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia".
Dewan Pengawas rencananya akan dilantik bersama dengan pimpinan KPK periode 2019-2023 pada 21 Desember 2019.
Kehadiran Dewan Pengawas di bawah Presiden memang diatur sebagaimana dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G serta Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D.
Baca juga: KPK tak dimintai rekomendasi terkait figur dewan pengawas
Anggota Dewan Pengawas berjumlah 5 orang Dewan Pengawas dengan tugas antara lain mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi, memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin sebagaimana dimaksud paling lama 1 x 24 jam sejak permintaan izin diajukan.
Berdasarkan pasal 69 D UU No. 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK, disebutkan "Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah".
Dewan Pengawas juga menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan.
Baca juga: Presiden Joko Widodo terus saring figur dewan pengawas KPK
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019