"Jatim lebih dulu menerapkannya. Presentasenya yang disampaikan Kemendikbud sama persis dengan zonasi di Jatim tahun ini," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Hudiyono ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Rabu.
Pada aturan baru, Mendikbud Nadiem Makarim mengubah komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa berdasarkan zona minimal 50 persen.
Kemudian, adanya jalur afirmasi minimal 15 persen dan jalur perpindahan maksimal lima persen, lalu jumlah maksimal untuk jalur prestasi ditingkatkan menjadi 0 hingga 30 persen.
Baca juga: Nadiem tambah kuota jalur prestasi dalam penerimaan peserta didik baru
Dia mengungkapkan, Dispendik atau Dinas Pendidikan Jatim sejak Tahun 2019 telah mengalokasikan 30 persen untuk siswa dengan nilai Ujian Nasional (UN), bahkan untuk siswa tidak mampu dialokasikan 20 persen di PPDB.
Dengan demikian, kata dia, Dinas Pendidikan Jatim tidak perlu lagi mengubah formulasi PPDB yang diterapkan tahun ini.
"Jatim tidak masalah, kami tinggal menyiapkan lagi sistem informasinya supaya sistem PPDB secara daring bisa lebih maksimal," ucap pria yang juga Kabiro Kesejahteraan Sosil Setdaprov Jatim tersebut.
Baca juga: KPAI dorong Mendikbud lanjutkan kebijakan zonasi pendidikan
Untuk diketahui, penetapan presentase PPDB Zonasi Jatim Tahun 2019 dibagi untuk luar zona sebanyak 10 persen dan dalam zona 90 persen.
Di luar zona, rinciannya yaitu sebanyak lima persen untuk jalur prestasi dan mutasi atau perpindahan kerja orangtua atau wali murid sebanyak lima persen.
Baca juga: Ombudsman RI dukung penerapan sistem zonasi
Sementara itu, untuk dalam zona ada 90 persen dengan pembagian Zonasi 20 persen untuk warga kurang mampu, termasuk anak buruh.
Sebanyak 20 persen lagi untuk siswa dengan nilai tinggi, harus dalam zona dan terakhir 50 persen murni berdasarkan jarak dan kecepatan pendaftaran.
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2019