• Beranda
  • Berita
  • AS jatuhkan sanksi pada lima pejabat Sudan Selatan

AS jatuhkan sanksi pada lima pejabat Sudan Selatan

11 Desember 2019 23:38 WIB
AS jatuhkan sanksi pada lima pejabat Sudan Selatan
Presiden Sudan Selatan Salva Kiir Maryadit dan pemimpin oposisi Riek Machar pada Kamis (7/11) sepakat untuk memperpanjang tenggat bagi pembentukan pemerintah pembagian kekuasaan setelah pembicaraan gagal menyelesaikan masalah besar (Anadolu Agency)
Amerika Serikat telah menjatuhkan sanksi pada lima pejabat Sudan Selatan yang dikatakannya bertanggung jawab atas kemungkinan besar pembunuhan dua pegiat hak asasi manusia tahun 2017 sementara Washington memberlakukan tekanan lebih terhadap pemerintah negara yang dikoyak perang itu.

Departemen Keuangan AS menyebut lima pejabat tersebut ialah Abud Stephen Thiongkol, Malual Dhal Muorwel, Michael Kuajien, John Top Lam dan Angelo Kuot Garang yang bertanggung jawab atas penghilangan dan dugaan pembunuhan pengacara HAM Dong Samuel Luak dan politisi oposisi Anggrey Idri pada Januari 2017.

"Walaupun pemerintah Sudan Selatan menyatakan tidak mengetahui keberadaan mereka, sejumlah sumber mengatakan bahwa Dong dan Aggrey diculik di Kenya oleh para anggota dinas keamanan Sudan Selatan," demikian pernyataan departemen itu pada Selasa malam.

Sebuah panel para pakar PBB melaporkan pada April bahwa sumber-sumber terpercaya mengatakan Aggrey dan Dong kemungkinan dibunuh oleh Dinas Rahasia Sudan Selatan.

Kedua pengecam pemerintah itu berada di pengasingan di Kenya tetapi panel PBB tersebut menduga mereka diculik para petugas dinas rahasia Sudan Selatan, yang kembali ke Juba, dan dieksekusi di sebuah ladang milik Presiden Salva Kiir. Pemerintah membantah keterlibatan dalam penghilangan mereka.

Wakil Menteri Luare Negeri Deng Dau Deng mengatakan kepada Reuters pada Rabu bahwa pemerintah akan menanggapi segera pengumuman sanksi-sanksi tersebut.

Sumber: Reuters
 

Baca juga: Presiden Sudan Selatan: pembentukan pemerintah baru sebaiknya ditunda

Baca juga: Presiden, oposisi Sudan Selatan sepakat perpanjang perundingan

Pewarta: Mohamad Anthoni
Editor: Gusti Nur Cahya Aryani
Copyright © ANTARA 2019