Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani dalam acara Seminar Nasional Dinamika dan Tantangan Indonesia dalam Perekonomian Global di Widya Graha, LIPI, Jakarta, Kamis.
“Buat kami pelaku usaha omnibus law adalah solusi yang sangat kami harapkan jadi saya ingin sekali kepada pemerintahan Pak Joko Widodo kalau ini berjalan maka sungguh luar biasa,” katanya.
Baca juga: Pengamat nilai omnibus law belum akan berdampak pada 2020
Shinta mengatakan bahwa omnibus law atau beleid yang menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu UU sebagai payung hukum baru tersebut dipercaya mampu menyinkronkan berbagai regulasi antara pemeritah pusat dan daerah.
“Kami kalau dari paket kebijakan yang ada sebelumnya kelihatannya dari eksekusi dan implementasi sangat sulit,” ujarnya.
Ia menuturkan bahwa sebenarnya Indonesia memiliki banyak calon investor yang siap untuk berinvestasi namun ketika dihadapkan dengan berbagai masalah seperti kemudahan izin berusaha maka mereka memilih untuk ke negara yang lebih ramah.
Ia mencontohkan seperti penerapan perizinan usaha melalui one single submission (OSS) yang ternyata membuat bingung para pengusaha sehingga justru tidak memudahkan sebab antara pemerintah pusat dan daerah belum terkoordinasi dengan baik.
Baca juga: Menkumham: RUU terkait omnibus law dan pemindahan ibukota prioritas
“Banyak sekali masalah tata ruang dan izin lahan. Ini problem yang pelik jadi penyederhanaan adalah kunci ini semua karena kalau enggak ya kita malah bingung,” katanya.
Menurutnya, OSS tersebut hanya menyelesaikan perizinan ditingkat pusat sedangkan untuk daerah tidak mau terintegrasi dengan layanan itu sehingga penyederhanaan dan penataan regulasi ini sangat penting bagi dunia usaha.
“Sekarang ini kita bingung karena sudah ada OSS pun tidak bisa jalan. Bukannya malah buat kita lebih simplify tapi malah tambah bingung. Kenyataannya di lapangan sulit sekali,” katanya.
Oleh sebab itu, Shinta menuturkan dengan dua omnibus terkait Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan diharapkan mampu menghilangkan berbagai penghambat dalam memajukan ekonomi Indonesia termasuk melalui investasi.
“Kalau ditanya dunia usaha, mana sih prioritasnya? yang paling penting dan yang utama itu adalah ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia menyebutkan dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terdapat 11 cluster yang dijangkau yaitu perizinan berusaha, kemudahan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, serta kemudahan berusaha.
Selanjutnya juga melingkupi tentang hubungan riset dan inovasi, hubungan administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, kemudahan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.
Shinta menjelaskan para pelaku usaha sangat menantikan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja karena permasalahan selama ini bukan hanya tentang upah melainkan juga produktivitas yang tidak berdaya saing.
“Nah ini pada akhirnya cost of bussinessnya juga pengaruhnya ke situ. Aspek human capital development yang menjadi kunci pemerintah juga tepat sekali,” katanya.
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019