"AMDAL itu menjadi bagian yang paling penting untuk mengingatkan bahwa untuk kelola ini, membangun ini, itu harus memenuhi standar sehingga investasi betul-betul sudah ramah lingkungan," kata Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono usai menyampaikan arahan dalam Forum Diskusi "Menuju RPJMN KLHK Tahun 2020-2024 Responsif Gender" di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembangunan atau usaha dan atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL. Pelaku pembangunan harus mematangkan rencana investasi untuk memastikan kegiatan pembangunan atau usaha yang dilakukan berdampak positif terhadap lingkungan.
"Oleh karena itu para pelaku pembangunan sudah kita kasih safeguard, tidak lagi kejadian baru diatasi. Jadi pencegahannya di dalam perencanaannya sangat dipesankan," katanya.
KLHK memberikan arahan dalam penyusunan perencanaan agar pelaku usaha bisa mencegah dampak buruk kegiatan usaha terhadap lingkungan.
"Jadi dalam perencanaan pembangunannya pemerintah betul-betul menyiapkan safeguard-nya. Jadi investasinya seperti apa, percepatannya juga dibekali dengan prinsip-prinsip dan kaidah lingkungan," katanya.
"Yang paling penting tidak akan terjadi pencemaran, tidak akan terjadi perusakan, dan tidak terjadi kegaduhan," ia menambahkan.
Baca juga:
Menteri ATR jelaskan proses penghapusan IMB dan AMDAL
WALHI minta pemerintah kaji ulang wacana penghapusan IMB dan AMDAL
Pewarta: Katriana
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019