"Besok siang rencananya pelantikan Wantimpres," demikian keterangan dari Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, diterima ANTARA pada Kamis malam.
Pelantikan kepada delapan calon anggota Wantimpres dan ketuanya itu rencananya diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta.
Menurut Undang-Undang Nomor 19/2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepadanya.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres dilarang memberikan keterangan maupun pernyataan dan menyebarluaskan isi nasihat maupun pertimbangan kepada pihak manapun.
Masa jabatan keanggotaan Wantimpres berakhir bersamaan dengan masa jabatan Presiden atau karena diberhentikan oleh Presiden.
Sementara itu, para anggota Wantimpres periode 2015-2019 terdiri dari Sri Adiningsih sebagai ketua, serta bertindak sebagai anggota yakni Sidarto Danusubroto, Yusuf Kartanegara, Agum Gumelar, Suharso Monoarfa, Jan Darmadi, Abdul Malik Fadjar, Subagyo Hadi Siswoyo, dan Yahya Cholil Staquf.
Baca juga: Wantimpres sampaikan pertanggungjawaban kepada Presiden
Baca juga: Wantimpres bertemu Presiden di istana
Baca juga: Wantimpres Sidarto: Mau tidak mau pejabat negara harus dikawal ketat
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019