• Beranda
  • Berita
  • Turki kirim perjanjian maritim Libya ke PBB untuk persetujuan

Turki kirim perjanjian maritim Libya ke PBB untuk persetujuan

12 Desember 2019 23:03 WIB
Turki kirim perjanjian maritim Libya ke PBB untuk persetujuan
Tentara Turki berbaris dalam parade militer memperingati serangan Turki ke Siprus tahun 1974 sebagai respons atas kudeta yang terinspirasi dari Yunani, di Siprus Turki bagian utara kota yang terbagi, Nicosia, di Siprus, Sabtu (20/7/2019). ANTARA FOTO/REUTERS/Yiannis Kourtoglou/wsj/cfo
Turki pada Kamis mengirim perjanjian mengenai batas maritim dengan Libya ke PBB untuk persetujuan, menurut sumber diplomatik Turki, kendati ada keberatan dari Yunani bahwa perjanjian tersebut melanggar hukum internasional.

Dua pekan lalu, pemerintah Libya yang diakui internasional dan Turki menandatangani perjanjian batas-batas maritim, dalam sebuah langkah yang memperumit sengketa atas potensi cadangan gas lepas pantai di Mediterania timur.

Turki mengatakan perjanjian itu bertujuan melindungi haknya dan sesuai dengan hukum internasional. Presiden Tayyip Erdogan menuturkan bahwa perjanjian tersebut memungkinkan Turki dan Libya melakukan operasi eksplorasi gabungan di kawasan tersebut.

Geram dengan fakta itu, Yunani menuding pemerintah Libya curang dan mengusir duta besar Libya untuk Athena. Pihaknya juga mengatakan telah mengajukan keberatannya kepada PBB, dengan mengatakan perjanjian tersebut melanggar hukum internasional.

Ketegangan antara Yunani dan Turki sudah mendidih lantaran eksplorasi gas oleh Turki di Mediterania timur di lepas pantai pulau Siprus, yang terbagi. Anggota NATO tersebut juga berselisih soal hak mineral di Laut Aegea.
  
Sumber: Reuters

Baca juga: Yunani usir dubes Libya setelah perjanjian perbatasan Turki-Libya

Baca juga: Yunani tentang perjanjian Libya - Turki soal batas maritim

Baca juga: Lima negara Barat, Turki dan UAE dukung perusahaan minyak negara Libya
​​​​​​​

Erdogan dijadwalkan kunjungi Indonesia 2020

Pewarta: Asri Mayang Sari
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2019