Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Hasto Wardoyo meminta kepada seluruh pegawainya untuk menggenjot kinerja agar mencapai target yang ditetapkan pada 2020 dan tidak terlaksana pada 2019.
Hasto dalam acara konsolidasi program KKBPK BKKBN tahun 2020 di Semarang, Kamis, menyampaikan bahwa masih banyak target program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga di tahun 2019 yang tidak tercapai.
"Capaian kinerja BKKBN tahun 2019 masih membutuhkan komitmen, kerja dan karya yang luar biasa dari seluruh jajaran, karena dari lima sasaran strategis BKKBN seluruhnya, belum dapat tercapai," kata Hasto.
Hasil Survei Kinerja dan Akuntabilitas Pemerintah (SKAP) tahun 2019 menunjukkan sejumlah target yang belum tercapai.
Beberapa program tersebut adalah angka kelahiran total (total fertility rate/TFR) per wanita usia subur (15-49 tahun) sebesar 2,45 dari target 2,28, persentase pemakaian kontrasepsi modern (modern contraceptive prevalence rate/mCPR) sebesar 54,97 persen dari target 61,3 persen, tingkat putus pakai kontrasepsi sebesar 29,0 persen dari target 24,6 persen, penggunaan metode kontrasepsi jangka panjang sebesar 24,6 persen dari target 23,5 persen, dan persentase kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi (unmet need) sebesar 12,1 persen dari target 9,9 persen.
Pagu anggaran BKKBN tahun anggaran 2020 sebesar Rp3,58 triliun, alokasi anggaran ini mengalami peningkatan sebesar Rp 246,9 miliar. Penambahan anggaran ini dialokasikan untuk keperluan Pendataan Keluarga (PK) 2020 yang akan dilaksanakan secara sensus di enam provinsi, yaitu Sumatera Utara, Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat dan Maluku. Untuk 28 provinsi lainnya, metode yang digunakan adalah melalui sampling.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan perjanjian kinerja BKKBN Tahun Anggaran 2020. Melalui perjanjian kinerja, diharapkan terwujudnya komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup hasil yang didapat dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.
"Perjanjian Kinerja yang telah disusun dan ditandatangani tidak ada artinya bila tidak dikawal dalam pelaksanaannya di lingkungan kerja masing-masing," kata Hasto.
Tujuan dari penyusunan perjanjian kinerja adalah sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur; menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur; dan sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi.
Selain itu juga sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah; serta sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
Baca juga: BKKBN capai target akuntabilitas lembaga sesuai RPJMNBaca juga: IPB Bogor-BKKBN perkuat implementasi delapan fungsi keluarga
Baca juga: BKKBN : pembangunan harus mengacu pada kependudukan
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019