"Terdakwa Mujib Mustofa memberi uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Risyanto Suanda selaku Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia terkait dengan penunjukan terdakwa untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa 'frozen pacific mackarel/scomber japonicu' milik Perum Perikanan Indonesia," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Mohamad Nur Azis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPK panggil Dirut Perum Perindo terkait kasus impor ikan
Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus suap eks Dirut Perindo
Baca juga: KPK panggil Dirut Perum Perindo saksi suap impor ikan
PT Navy Arsa Sejahtera adalah perusahaan di bidang ekspor-impor dan perdagangan ikan darat maupun laut sedangkan Perum Perikanan Indonesia adalah BUMN yang melakukan kegiatan usaha di bidang jasa tambat labuh, penyelenggaraan penyaluran benih ikan, pakan, usaha budi daya perdagangan ikan dan produk perikanan serta lainnya.
Pada Januari 2019, Mujib melalui Iwan Pahlevi menemui Risyanto Suanda untuk membicarakan peluang kerja sama antara perusahaannya dengan Perum Perikanan Indonesia. Setelah itu, Muji pun intensif berkomunikasi dengan Risyanto Suanda untuk membahas peluang izin impor "frozen pacific makarel" tahun 2019.
Pada Juli 2019, Mujib meminta Risyanto Suanda supaya memberikan kebijakan impor ikan dengan 'shipment' periode Mei 2019 via Surabaya dan Semarang agar mendapat keringanan dalam pemberian margin keuntungan bagi Perum Perikanan Indonesia dari awalnya Rp1000 per kilogram menjadi Rp500 per kilogram, namun hal itu tidak disetujui Risyanto.
Pada 30 Juli 2019, Perum Perikanan Indonesia mendapat rekomendasi pemasukan hasil perikanan "frozen pacific mackarel" sebanyak 500 ton dari permohonan 2.000 ton.
"Pada Agustus 2019, terdakwa bertemu Risyanto di kantor Perum Perikanan Indonesia, dalam pertemuan itu Risyanto menunjuk terdakwa untuk memanfaatkan persetujuan impor 'frozen pacific makarel' sebanyak 150 ton dengan pemberian keuntungan dari terdakwa kepada Perum Perikanan Indonesia sebesar Rp1.300 per kilogram," kata jaksa Azis.
Mujib lalu menawari Direktur PT Sanjaya Internasional Fishery (SIF) Antoni untuk impor 'frozen pacific makarel' sebanyak 150 ton. Antoni menerimanya dengan keuntungan sebesar Rp200 per kilogram untuk Mujib.
Antoni lalu mencari pemasok dari China untuk memenuhi kebutuhan ikan "frozen pacific mackarel" dan mendapat perusahaan Tengxiang (Shishi) Marine Product Co.Ltd.
Pada 6 September 2019, produk impor dari China itu dibawa sebanyak 100 ton sampai di pelabuhan Tanjung Priok lalu menuju pergudangan Muara Baru milik Perm Perikanan Indonesia. Setelah "custom clearance" selesai diurus Mujib, maka 100 ton ikan itu dibawa ke PT SIF dan dipasarkan PT SIF.
Sedangkan sisa 50 ton "frozen pacific mackarel" tiba pada 13 September 2019. Selanjutnya pada 16 September 2019 Mujib bertemu Risyanto di Hotel Mulia Jakarta dan bertanya soal kesepakatan impor.
"Risyanto meminta kepada terdakwa agar disiapkan uang sebesar 30 ribu dolar AS dan diserahkan melalui Adi Susilo pada 23 September 2019 pukul 14.00 WIB di Cascade Lounge Hotel Mulia Senayan. Risyanto juga meminta terdakwa membuat dan mengajukan daftar kebutuhan ikan yang dapat diimpor melalui terdakwa dan dapat dijual cepat 6 bulan ke depan," tambah jaksa Azis.
Daftar tabel ikan yang akan diimpor pada September 2019-Maret 2020 diserahkan pada 19 September 2019 kepada Risyanto.
"Di sebelah kanan tabel oleh terdakwa diberi tulisan tangan berupa catatan angka yaitu baris pertama 1.300, baris kedua 1.700, baris ketiga 1.300, baris keempat 1.700 dan baris kelima 1.300 dalam jumlah rupiah per kilogram sebagai keuntungan yang akan diberikan oleh terdakwa kepada Perum Perikanan Indonesia bila persetujuan impor hasil perikanan diberikan kepada terdakwa," tambah jaksa Azis.
Penyerahan uang untuk Risyanto lalu dilaksanakan pada 23 September 2019 oleh Adi Susilo alias Mahmud di Cascade Lounge Hotel Mulia Senayan. Mujib menghampiri Adi lalu memberikan amplop bertulis Panin Bank berisi uang sebesar 30.000 dolar AS dengan mengatakan "Ini titipan untuk Pak Aris".
Setelah penyerahan uang tersebut, Mujib maupun Adi Susilo beserta barang bukti 30 ribu dolar AS diamankan petugas KPK.
Perbuatan Mujib melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Terhadap dakwaan tersebut, Mujib tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan sidang diagendakan akan dilanjutkan pada 20 Desember 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019