• Beranda
  • Berita
  • 29 saksi diperiksa dalam penyelidikan kasus Hakim Jamaluddin

29 saksi diperiksa dalam penyelidikan kasus Hakim Jamaluddin

13 Desember 2019 14:32 WIB
29 saksi diperiksa dalam penyelidikan kasus Hakim Jamaluddin
Jenazah Jamaluddin saat ditemukan di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (29/11) siang. ANTARA/HO/pri.

Sampai hari ini masih penyelidikan, 29 saksi sudah diperiksa. Kami masih terus melakukan pendalaman

Sebanyak 29 orang saksi telah diperiksa polisi dalam penyelidikan kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin.

"Sampai hari ini masih penyelidikan, 29 saksi sudah diperiksa. Kami masih terus melakukan pendalaman," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Jumat.

Para saksi yang diperiksa di antaranya rekan kerja Jamaluddin, keluarga, kolega serta saksi yang berada di lokasi kejadian.

Baca juga: Kasus pembunuhan Hakim Medan, 25 orang diperiksa

Polisi pun masih mengumpulkan bukti-bukti dan belum bisa menyimpulkan apa pun mengenai pelaku.

"Penyidik belum menyimpulkan, sekarang masih mengumpulkan bukti. Semua bukti petunjuk pasti akan diolah terlebih dahulu," ujarnya.

Korban yang merupakan hakim dan humas PN Medan itu ditemukan warga telah tewas di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado warna hitam nopol BK-77-HD yang terperosok di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (29/11).

Baca juga: 22 orang diperiksa terkait pembunuhan Hakim PN Medan

Saat ditemukan, jenazah terbaring di posisi bangku belakang mobil dengan kondisi tubuh telah membiru. Polisi menggunakan metode induktif dan deduktif untuk mengungkap kasus ini.

Metode induktif dengan memulai penyelidikan di lokasi kejadian. Tim Laboratorium Forensik dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) turut serta dalam proses tersebut.

Sementara metode deduktif yakni dengan mencari keterkaitan tiap kasus yang ditangani Jamaluddin. Polisi menelusuri kemungkinan mendiang Jamaluddin pernah menangani kasus yang berpotensi pengancaman atau pun penganiayaan hingga menghilangkan nyawa.

Baca juga: Kapolda Sumut: Jamaluddin meninggal 20 jam sebelum mayat ditemukan

Baca juga: Penelepon misterius hakim PN Medan diharapkan segera diketahui

Baca juga: IKAHI desak polisi ungkap dugaan pembunuhan hakim PN Medan

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019