Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan keputusan menteri (kepmen) mengenai penataan anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan BUMN yang memperketat pendirian untuk keduanya.
"Melakukan penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di lingkungan BUMN dengan menghentikan sementara waktu (moratorium) pendirian Anak Perusahaan/Perusahaan Patungan di Iingkungan BUMN sampai dengan Menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut," menurut bunyi Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor SK-315/MBU/12/2019 Tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Keputusan Menteri (Kepmen) itu juga menyatakan Kementerian BUMN melakukan review terhadap going concern Anak Perusahaan dan Perusahaan Patungan yang kinerjanya tidak baik dan mengambil keputusan terbaik berdasarkan pengkajian, dengan melibatkan direksi BUMN.
Moratorium dan review yang dimaksud berlaku juga terhadap perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN, termasuk cucu perusahaan dan turunannya.
Namun keputusan dan moratorium tersebut dikecualikan untuk pendirian anak perusahaan/perusahaan patungan yang dalam rangka mengikuti tender dan/atau untuk melaksanakan proyek-proyek bagi BUMN yang mempunyai bidang usaha jasa konstruksi dan/atau pengusahaan jalan tol.
Selain itu anak perusahaan atau perusahaan patungan BUMN yang melaksanakan kebijakan atau program pemerintah, juga tidak terkena moratorium atau review dari Kementerian BUMN.
Pendiri anak perusahaan atau perusahaan patungan BUMN yang tidak terkena moratorium atau review tersebut harus disampaikan kepada Menteri BUMN untuk mendapat persetujuan.
Selain itu pendirian tersebut juga diajukan direksi dengan dukungan dewan komisaris/dewan pengawas untuk disetujui oleh Menteri BUMN dengan terlebih dahulu di-review oleh tim yang dibentuk oleh Menteri BUMN.
Kepmen tersebut berlaku untuk seluruh BUMN, termasuk Persero Terbuka (PT), dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepmen mengenai penataan anak perusahaan atau perusahaan patungan BUMN itu berlaku sejak ditetapkan oleh Menteri BUMN pada Kamis (12/12).
Kepmen tersebut diterbitkan dengan menimbang bahwa eksistensi anak perusahaan dan perusahaan patungan yang dimiliki oleh BUMN perlu dilakukan penataan dan
review untuk dioptimalkan keberadaannya bagi BUMN.
Penataan juga mempertimbangkan keberadaan anak perusahaan dan perusahaan patungan yang memiliki bidang usaha atau fokus bisnis yang sama, perlu dikonsolidasikan dalam rangka efektifitas pengelolaannya.
Baca juga: Erick Thohir jelaskan proyek Mahaka Media di Garuda Indonesia
Baca juga: Erick Thohir akan periksa 142 anak usaha Pertamina
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019