"Kita tentu pantau akun medsos milik ASN, selama itu mengarah ke ajakan atau kampanye maka akan ditindaklanjuti apakah dianggap melanggar atau tidak, sebab ASN diwajibkan netral," tegas Komisioner Bawaslu Makassar, Sri Wahyuningsih, Jumat.
Menurut dia, dalam aturan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN jelas disebutkan mereka bersifat netral dalam Pemilu.
Tidak hanya itu, Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran ini menegaskan, ASN dilarang secara terang-terangan dukung mendukung calon kepala daerah pada Pilkada serentak nanti.
ASN juga dilarang memposting status atau gambar yang memuat ajakan berbau mengkampanyekan untuk calon kepala daerah tertentu. Apalagi menyebarkan link atau jejaring berita media daring (online) kemana-mana tanpa verifikasi.
Selain memantau pergerakan medsos ASN, pihaknya juga akan memantau pemberian dukungan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e- KTP) ASN yang akan diberikan kepada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota bagi jalur perseorangan atau dikenal independen.
Pengawasan itu berkaitan dukungan salinan foto kopi e-KTP ASN, Polri maupun TNI kepada pasangan calon perseorangan yang maju di Pilkada Makassar. Sebab, itu tidak diperbolehkan diserahkan kepada mereka sebagai syarat dukungan.
"Ini juga kami awasi dukungan e-KTP ASN, sebab tidak diperkenankan memberikan dukungan karena sifatnya netral. Pemeriksaan dokumen bagi pasangan perseorangan juga akan kami lakukan di KPU, apakah syarat dukungan itu sudah memenuhi syarat atau tidak, termasuk dukungan salinan e-KTP ASN," katanya.
Bahkan Bawaslu Makassar tengah mencanangkan program pencegahan guna mengantisipasi terjadi pelanggaran dilakukan pasangan calon perseorangan. Caranya, dilakukan melalui sosialisasi massif kepada masyarakat, termasuk ASN.
Sejauh ini, tambah dia, lembaga pengawas pemilu ini telah menjalin kerja sama dengan beberapa lembaga kemasyarakatan salah satunya Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Makassar.
Berdasarkan catatan Komisi ASN, disebutkan Provinsi Sulawesi Selatan masuk dalam urutan tertinggi pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 17 April 2019 lalu. Ada 47 kasus telah dilaporkan melanggar.
"Kalau di Sulsel, kita menduduki peringkat kedua di Indonesia. Pada laporan itu ada 20 kasus yang ditindaklanjuti untuk proses, sementara sisanya 27 kasus masih menunggu proses penanganan," ungkap Komisioner Bawaslu Sulsel membidangi Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (Hubal) Saiful Jihad.
Baca juga: Bawaslu Makassar buka ruang ASN jadi Panwascam Pilkada
Baca juga: Bawaslu Makassar siapkan kelurahan sadar pengawasan Pilkada
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019