"Biasanya salah satu syarat sah seseorang diusung sebagai Calon Kepala Daerah dari PDI Perjuangan adalah orang tersebut harus sudah memiliki Kartu Tanda Anggota Partai atau juga dianggap mewakili PDI Perjuangan," kata Puan saat temu wartawan di Ancol Jakarta, Jumat.
Baca juga: Puan sebut hak politik Gibran maju Pilkada Surakarta
Baca juga: Jokowi tegaskan pencalonan Gibran murni kompetisi bukan penunjukan
Baca juga: Gibran mengaku sudah berkomunikasi dengan politikus senior PDIP
Ia mengatakan tidak ada yang bisa mengutus kader tertentu di Pilkada selain dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri.
Ia mengisyaratkan jika Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming sudah masuk ke dalam kategori.
Maka, pilihan Gibran maju di Pilkada sudah melalui pertimbangan yang matang baik dari diri sendiri maupun dari partai.
Puan mengatakan jika saat ini adalah era pemilihan langsung, maka tidak boleh ada yang menghalang-halangi hak warga negara untuk berkontestasi politik.
"Beri kesempatan lah, namanya ada warga negara yang ingin maju dalam satu pertarungan Pilkada melalui mekanisme yang sah dan sesuai, saya rasa biar rakyat yang memilih nantinya," ujar Puan.
Tugas penyelenggara pemilihan umum nanti yang memastikan agar jangan sampai saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah ada yang menggunakan sesuatu di luar apa yang menjadi hak warga negara yang akan bertarung dalam kontestasi politik.
Sebelumnya, Putra sulung Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Surakarta dalam Pilkada 2020.
Gibran mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Surakarta pada Pilkada Solo 2020 melalui DPD PDI-P Jateng di Semarang, Kamis (12/12).
Baca juga: Ingin Solo "melompat", Gibran daftarkan pencalonan Pilkada
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019