Ahli hukum lingkungan Universitas Indonesia Mas Achmad Santosa menilai wacana pemerintah untuk memasukkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) ke dalam omnibus law untuk mengikis potensi yang menghambat investasi.Artinya tidak perlu ada kekhawatiran omnibus law, Amdal akan tetap ada dan akan dipersingkat untuk perizinan dalam mendukung investasi
"Artinya tidak perlu ada kekhawatiran omnibus law, Amdal akan tetap ada dan akan dipersingkat untuk perizinan dalam mendukung investasi," ujar Mas Achmad Santosa di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, Amdal tetap penting sehingga harus diperbaiki dari penyalahgunaannya. Amdal merupakan bagian penting dari konsep pembangunan berkelanjutan, negara dengan peringkat kemudahan berbisnis justru mempertimbangkan aspek lingkungan.
"Peringkat kemudahan berbisnis (ease of doing business) kita di posisi 73, diharapkan kita meningkat," katanya.
Persoalan saat ini, menurut dia, terdapat titik-titik pelaksanaan Amdal yang berpotensi dilakukan penyimpangan seperti suap dan memperlambat izin.
"Ada 33 titik yang rawan penyimpangan itu harus diperbaiki, dikikis habis sehingga proses Amdal bisa lebih cepat dan lancar," katanya.
Ia mengatakan beberapa investor mengaku mengeluh perizinan Amdal dan izin mendirikan bangunan (IMB) di Indonesia memakan waktu dan biaya yang tinggi, tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Berdasarkan undang-undang hanya 15 hari tetapi kenyataannya saya mendengar bisa sampai dua tahun," katanya.
Ia meyakini pemerintah tidak akan melupakan faktor lingkungan hidup karena hal itu akan mempengaruhi pembangunan berkelanjutan Indonesia kedepannya.
"Soal 'sustainable development' itu instrumennya adalah Amdal," ucapnya.
Ia menceritakan Amdal sudah berkembang sejak 60-an tahun terakhir, hingga saat ini pelaksanaannya semakin kuat di dunia.
"Di negara-negara Asean, semuanya sudah menggunakan Amdal dan saat ini lebih ketat dan kuat. Indonesia terkenal dengan perlindungan lingkungan yang sangat kuat, oleh sebab itu Amdal tidak bisa ditinggalkan," katanya.
Baca juga: Pemerintah masih bahas isu-isu ketenagakerjaan untuk masuk Omnibus Law
Baca juga: Pelaku usaha perhatikan tiga poin Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019