Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjamin penyelesaian proses perizinan kapal tangkap ikan selesai dalam waktu satu jam, bila pemohon telah menyelesaikan semua persyaratan yang berlaku.Bila lancar, maka urusan perizinan kapal tangkap ikan juga dapat dituntaskan kurang dari satu jam
"Kami sudah melakukan simulasi dan Alhamdulillah, kami bisa melakukan itu dalam satu jam," katanya dalam acara Temu Stakeholders Pendidikan dan Bisnis Kelautan dan Perikanan di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin.
Menurut dia, bahkan bila lancar, maka urusan perizinan kapal tangkap ikan juga dapat dituntaskan kurang dari satu jam.
Hal tersebut, lanjutnya, karena saat ini telah dibantu dengan perizinan yang bersifat daring.
Menteri Edhy juga mengingatkan bahwa pihak pemohon izin harus sudah bisa membereskan berbagai persyaratannya, termasuk kewajiban dalam melakukan pembayaran di muka terkait perizinan.
Baca juga: Menteri Edhy berharap perizinan kapal ikan bisa selesai satu jam
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan mengemukakan, dirinya telah membicarakan dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan soal hal ini, karena dua institusi tersebut terkait erat dengan perizinan kapal tangkap ikan.
Edhy berpendapat saat ini, ketiga kementerian tersebut sudah satu suara, sehingga diharapkan ke depannya waktu untuk mengurusi perizinan bisa dipersingkat dari 14 hari menjadi hanya satu jam.
Ia juga mengingatkan salah satu pesan yang dititipkan Kepala Negara kepadanya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan adalah meningkatkan budi daya perikanan untuk melesatkan pertumbuhan ekonomi, devisa negara, dan penciptaan lapangan kerja.
Sebelumnya, Menteri Edhy juga mengakui jumlah tenaga kerja yang mengurusi perizinan kelautan dan perikanan masih belum memadai padahal hal tersebut penting untuk mengurai permasalahan ini.
"Salah satu kesulitan dalam masalah perizinan adalah kekurangan tenaga kerja atau orang yang bertugas melayani," kata Menteri Edhy.
Baca juga: KKP catat 2.183 kapal perikanan belum perpanjang izin penangkapan ikan
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019