Hal tersebut disampaikan penasihat hukum M.Tamzil, Jhon Redo, dalam eksepsi atas dakwaan jaksa yang disampaikan di sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
Menurut dia, telah terjadi perubahan pasal yang didakwakan dibanding saat penyidikan.
Baca juga: Bupati Kudus terima gratifikasi capai Rp2,5 miliar
Dalam penyidikan, kata dia, Tamzil dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, lanjut dia, dalam dakwaan terdapat perubahan pasal yang didakwakan, yakni munculnya Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pasal baru dalam dakwaan yang mengatur tentang gratifikasi itu bertentangan dengan BAP terdakwa," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono tersebut.
Ia menjelaskan terdakwa tidak pernah diperiksa oleh penyidik berkaitan dengan gratifikasi.
Begitu pun, kata dia, para saksi yang berkaitan dengan dakwaan gratifikasi tersebut belum pernah dimintai keterangan.
Dengan demikian, menurut dia, jaksa penuntut dari KPK tidak memenuhi minimal dua alat bukti untuk menjeratnya dalam dakwaan gratifikasi.
Ia juga menambahkan para saksi yang disebut dalam dakwaan gratifikasi tersebut juga sudah menyampaikan bantahan.
Ia menyebut Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Samani Intakoris sudah membantah memberikan gratifikasi.
"Dalam pemberitaan media pak Sekda sudah menyampaikan bantahan. Nanti dalam persidangan akan kami tanyakan lagi," katanya.
Oleh karena itu, ia meminta hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum dan membebaskan terdakwa.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Nonaktif M.Tamzil didakwa menerima suap Rp750 juta berkaitan dengan mutasi jabatan dan gratifikasi sebesar Rp2,5 miliar.
Baca juga: Bupati Kudus kekurangan vitamin D selama ditahan di rutan Polda Jateng
Baca juga: Penyuap Bupati Kudus dihukum 2 tahun 2 bulan
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019