Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Boedi Prijo Soeprijanto mengungkapkan peredaran mobil mewah di wilayahnya berpotensi menghasilkan penerimaan pajak hingga mencapai Rp125,4 miliar per tahun.Di Jatim terdapat sebanyak 7.628 unit mobil mewah yang potensi pajaknya senilai Rp125,4 miliar per tahun
"Di Jatim terdapat sebanyak 7.628 unit mobil mewah yang potensi pajaknya senilai Rp125,4 miliar per tahun," ujar Boedi ditemui di sela konferensi pers tentang penyitaan mobil mewah di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin.
Ia menjelaskan yang dikategorikan mobil mewah menurut Undang-Undang adalah mobil dengan nilai jual di atas Rp700 juta.
Baca juga: Polda Jatim sita sembilan mobil mewah diduga tak taat administrasi
Dari 7.628 unit tersebut di antaranya Toyota Alphard sebanyak 2.138 unit, Mercedes Benz sebanyak 498 unit, Porsche 207 unit, Hammer 65 unit, Land Rover 60 unit, Ranger 55 unit, dan beberapa jenis mobil mewah lainnya.
"Selain itu ada BMW 7 sebanyak lima unit, McLaren 2 unit, Aston Martin sebanyak satu unit yang nilainya di atas Rp3 miliar.
Sampai saat ini, kata dia, sekitar delapan persen atau sekitar 600 unit mobil mewah belum dibayarkan pajaknya oleh sang pemilik yang nilainya sekitar Rp10 miliar.
Baca juga: Penunggak pajak kendaraan mewah dikejar hingga ke Mal Puri Indah
Sementara itu, Kepala Polda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan sampai dengan hari ini sudah empat belas mobil mewah yang diamankan.
Penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan kasus dugaan kendaraan mewah tanpa dilengkapi dokumen resmi alias bodong.
Ke-14 mobil mewah yang diamankan itu, di antaranya, lima unit Ferrari, tiga unit McLaren, dua unit Porsche, satu unit Aston Martin dan satu unit Lamborghini, satu unit Mini Cooper dan satu unit Nissan GTR. "Bisa berkembang karena banyak sekali kendaraan yang ada di Jawa Timur," tutur jenderal polisi bintang dua tersebut.
Baca juga: Masih 1.000 unit lebih mobil mewah tunggak pajak di Jakarta
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019