"Yang bertanggunng jawab atas persoalan Jiwasraya adalah direksi lama, bukan direksi baru. Jadi mohon ada cekal untuk direksi lama," kata Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat di Jakarta, Senin.
Rieke menegaskan, bahwa DPR bersama Kementerian BUMN dan manajemen baru telah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tunggakan Jiwasraya terhadap nasabah pemegang polis Jiwasraya Saving Plan.
Baca juga: Komisi VI DPR rekomendasikan bentuk Pansus Jiwasraya
Politisi dari Partai PDIP ini pun mewacanakan bakal membentuk Panitia Kerja (Panja) DPR untuk bisa mencari solusi penyelamatan Jiwasraya.
"Ini uang yang tidak kecil dan direksi yang sekarang yang harus nanggung resiko. Padahal semuanya karena direksi lama yang menyebabkan ini semua. Ini bukan maling, tapi perampokan tingkat tinggi," ujar Rieke.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR Daeng Muhammad mengatakan perlu didalami pula peran dan keterangan regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pelaku pasar modal.
Baca juga: Langkah pemerintah sehatkan Asuransi Jiwasraya tuai apresiasi
Pasalnya, kata Daeng, produk Jiwasraya Saving Plan telah ditemukan kejanggalan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2015 namun temuan ini tidak dilanjuti.
"Saya juga tidak mengerti kenapa dibiarkan," ujar Daeng.
Persoalan Jiwasraya mulai mengemuka pada Oktober 2018 saat ada laporan dari nasabah yang membuat perusahaan BUMN itu terpaksa menunda pembayaran kewajiban polis jatuh tempo.
Keterlambatan pembayaran polis jatuh tempo itu terdapat di produk bancassurance yang nilainya mencapai Rp802 miliar.
Sebelumnya, pada Senin (2/12), Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri BUMN Erick Tohir untuk menuntaskan persoalan yang dialami PT Asuransi Jiwasraya yang dikhawatirkan mengalami kesulitan likuiditas sehingga berpotensi gagal bayar.
"Mengenai masalah Jiwasraya, saya kira akan diselesaikan Menteri BUMN", kata Presiden Joko Widodo.
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019