Ketua DPR RI tunggu Surpres Omnibus Law

16 Desember 2019 19:39 WIB
Ketua DPR RI tunggu Surpres Omnibus Law
Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kanan) usai melaksanakan rapat konsultasi di Ruang Pansus C Kompleks Parlemen RI Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2019). (ANTARA/Abdu Faisal)
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani mengatakan, DPR tidak bisa mengira-ngira kapan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law terkait perpajakan dan cipta lapangan kerja akan rampung jika Surat Presiden Joko Widodo belum dikirimkan.

Oleh karena itu, Puan meminta Presiden Jokowi segera mengirimkan surpres terkait omnibus law tersebut ke DPR.

Baca juga: Jokowi harap ketua DPR percepat omnibus law

Baca juga: Sri Mulyani sebut draft omnibus law diserahkan ke DPR pekan ini

Baca juga: Mahfud sebut "omnibus law" batalkan UU yang tak sinkron


"Apa yang kemudian menjadi pembahasan, berapa targetnya, karena tadi dalam rapat konsultasi dengan ibu Menteri Keuangan, saya juga baru disampaikan secara cepat, bukan hanya ringkas," ujar Puan usai menggelar rapat konsultasi bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Ruang Pansus C Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin.

Ia menambahkan dalam mengamendemen satu UU, walaupun pasalnya sedikit-sedikit, tetap perlu mekanisme kerja yang harus dilakukan. Oleh karena itu, belum bisa dipastikan apakah akan selesai dalam tiga bulan karena DPR RI belum menerima surpres tersebut.

"Jadi kita tunggu nanti bulan Januari, terkait omnibus law perpajakan dan cipta lapangan kerja akan seperti apa," ujar Puan.

Berdasarkan konsultasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani tadi, Puan mengatakan bahwa akan ada 7 UU yang akan diamendemen terkait perpajakan dengan 28 pasal. Sementara untuk RUU omnibus law cipta lapangan kerja itu ada 82 UU dengan 1.194 pasal.

Puan mengatakan, harapannya pemerintah bisa memberikan surpresnya itu pada bulan Desember, namun ia menyampaikan bahwa besok sudah mulai penutupan masa sidang (reses) DPR RI.

"Jadi, surpres kemungkinan bisa diberikan pada bulan Januari, sesudah pembukaan masa sidang," ujar Puan.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019