• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil anggota DPR Tamanuri saksi kasus Lampung Utara

KPK panggil anggota DPR Tamanuri saksi kasus Lampung Utara

17 Desember 2019 10:21 WIB
KPK panggil anggota DPR Tamanuri saksi kasus Lampung Utara
Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka kasus suap terkait dengan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Tamanuri sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

Tamanuri yang berasal dari Daerah Pemilihan Lampung II itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara (AIM). Tamanuri juga merupakan ayah dari Agung Ilmu.

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM terkait dengan tindak pidana korupsi suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Selain itu, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk Agung Ilmu, yaitu mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri.

Baca juga: Istri Agung Ilmu dikonfirmasi soal peneriman suap suaminya

Baca juga: KPK panggil istri Bupati Lampung Utara nonaktif


Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HWS).

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa Agung menerima suap terkait dengan proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dengan total sekitar Rp1,2 miliar.

Untuk Dinas Perdagangan, diduga penyerahan uang kepada Agung oleh Hendra kepada Wan Hendri melalui Syahril.

Hendra menyerahkan uang Rp300 juta kepada Wan Hendri, kemudian Wan Hendri menyerahkan uang Rp240 juta kepada Syahri. Namun, sejumlah Rp60 juta masih berada pada Wan Hendri.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan Bupati Lampung Utara nonaktif

Dalam OTT, KPK menemukan barang bukti uang Rp200 juta sudah diserahkan kepada Agung, kemudian diamankan dari kamarnya.

Uang itu diduga terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu pembangunan Pasar Tradisional Desa Comook Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai Rp1,073 miliar, pembangunan Pasar Tradisional Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai Rp1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) Rp3,6 miliar.

Selain itu, Agung diduga telah menerima uang beberapa kali terkait dengan proyek di Dinas PUPR, yaitu sekitar Juli 2019 diduga Agung telah menerima Rp600 juta, sekitar akhir September 2019 diduga Agung telah menerima Rp50 juta, dan pada tanggal 6 Oktober 2019 diduga menerima Rp350 juta.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019