"Apakah laporan Baleg DPR RI tentang Prolegnas 2020-2024 dapat disetujui?," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Baca juga: DPR gelar rapat paripurna Selasa pagi
Baca juga: Baleg setujui 50 RUU masuk Prolegnas 2020
Setelah itu, sebanyak 357 anggota DPR yang hadir menyatakan setuju Prolegnas 2020-2024. Setelah itu, Puan mengetuk palu yang menandai persetujuan Prolegnas 2020-2024.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam menjelaskan dalam Rapat Kerja Baleg dengan Menkumham pada 5 Desember 2019 mengagendakan mendengarkan pendapat mini fraksi dan menyetujui sebanyak 248 RUU masuk dalam Prolegnas 2020-2024.
"Raker Baleg tersebut menyetujui untuk melanjutkan hasil pembahasan penyusunan prolegnas untuk ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI hal-hal yang disepakati dalam rapat kerja," ujar Ibnu Multazam.
Baca juga: DPD usulkan 10 RUU masuk Prolegnas 2020
Dia menjelaskan, dari 248 RUU tersebut, sebanyak 24 RUU "carry over" dari periode lalu antara lain tiga usulan pemerintah yaitu RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Dia mengatakan RUU yang masuk dalam daftar RUU kumulatif terbuka antara lain RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Mahkamah Konstitusi dan RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Ibnu Multazam mengatakan untuk Prolegnas prioritas 2020, penetapannya ditunda pada masa persidangan Kedua Tahun Sidang 2019-2020 berdasarkan masukan dan pandangan beberapa fraksi dan anggota DPR RI.
Baca juga: Undang-undang IKN sudah masuk Prolegnas
Baca juga: Baleg DPR bahas usulan 55 RUU Prolegnas prioritas 2020
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019