para nasabah Jiwasraya tidak ingin ditemui oleh sosok yang tidak mengerti apa-apa karena tidak akan memberikan jalan keluar atau kepastian.
Belasan nasabah Jiwasraya mendatangi Kementerian BUMN untuk menemui Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga guna meminta kepastian atas dana mereka yang berada di perusahaan asuransi pelat merah tersebut
"Kami berharap dijanjikan bertemu dan mereka menemui kami. Dan yang kami harapkan, sosok yang menemui kami adalah orang yang berkompeten," kata salah seorang nasabah bernama Haresh Nandwani di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa.
Haresh mengatakan bahwa para nasabah Jiwasraya tidak ingin ditemui oleh sosok yang tidak mengerti apa-apa karena tidak akan memberikan jalan keluar atau kepastian.
"Siapa saja boleh, apakah itu Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga atau sekretaris kementerian BUMN. Kami berharap yang menemui adalah bapak Arya Sinulingga," ujar nasabah yang berprofesi sebagai wirausaha tersebut.
Baca juga: Kemarin, cari solusi Jiwasraya hingga neraca perdagangan defisit
Haresh mengatakan bahwa dirinya mendatangi Kementerian BUMN bersama sekitar 15 nasabah Jiwasraya lainnya.
Dia menambahkan bahwa para nasabah dijanjikan akan bertemu dengan perwakilan Kementerian BUMN setelah waktu istirahat.
"Kami diminta menunggu sampai setelah waktu istirahat, mungkin mereka mau menemui kami. Kami mau kejelasan kapan uang kami dikembalikan," kata Haresh.
Rencananya setelah menemui perwakilan Kementerian BUMN, para nasabah Jiwasraya tersebut akan mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan memprioritaskan tiga program, yang salah satunya adalah penyehatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Menurut Erick, kondisi asuransi Jiwasraya harus segera dicarikan solusi.
Baca juga: DPR minta pembayaran tunggakan premi Jiwasraya tidak gunakan APBN
Kementerian BUMN telah mendorong kasus Asuransi Jiwasraya yang diduga telah merugikan nasabahnya agar diproses dan ditelaah oleh kejaksaan.
Pada intinya upaya Kementerian BUMN untuk mendorong kasus Jiwasraya tersebut kepada kejaksaan, supaya kejaksaan bisa memproses apakah ada unsur pidana atau tidak? Kalau ada unsur pidana bisa diproses oleh kejaksaan.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019