• Beranda
  • Berita
  • Kasus penyelundupan kendaraan mewah rugikan negara Rp48,82 miliar

Kasus penyelundupan kendaraan mewah rugikan negara Rp48,82 miliar

17 Desember 2019 19:24 WIB
Kasus penyelundupan kendaraan mewah rugikan negara Rp48,82 miliar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) didampingi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kiri) dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (ketiga kiri) meninjau mobil dan motor mewah selundupan di Terminal Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (17/12/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww/pri.

Perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp21 miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan potensi kerugian yang dialami negara dari tujuh kasus penyelundupan kendaraan mewah sepanjang 2016 hingga 2019 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, mencapai Rp48,82 miliar.

“Perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp48,82 miliar,” katanya di di Gate Terminal Petikemas Koja, Jakarta, Selasa.

Sri Mulyani mengatakan bahwa melalui tujuh kasus tersebut berhasil diamankan kendaraan mewah berupa 19 unit mobil dan 35 unit motor/rangka/mesin motor dengan total nilai barang mencapai lebih dari Rp21,63 miliar.

Baca juga: Sri Mulyani: Bea Cukai gagalkan 7 kasus penyelundupan kendaraan mewah

Penyelundupan itu dilakukan oleh tujuh perusahaan yaitu PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP yang mengimpor mobil dan motor mewah dari Singapura dan Jepang.

Sri Mulyani menjelaskan modus yang digunakan yakni dengan memberitahukan jenis barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya pada dokumen yang diserahkan seperti sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas.

Ia menuturkan informasi itu diperoleh dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak DJBC melalui proses analisis terhadap inward manifest karena terdapat keanomalian antara berat bersih barang dengan jenis barang yang diberitahukan.

Baca juga: Dirjen Bea Cukai sebut kasus Harley di Garuda masuk tahap penyidikan

Setelah itu, petugas melakukan hi-co scan kontainer untuk memastikan jenis barang sebenarnya sehingga ternyata ditemukan barang impor berupa kendaraan roda empat yang kemudian dilakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan dari tujuh kasus penyelundupan tersebut empat kasus masih dalam proses penyelidikan, dua kasus telah diputuskan pidana, dan satu kasus sudah berstatus P21 sehingga akan dilimpahkan ke pengadilan.

“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 102 huruf a atau Pasal 103 huruf a Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 56 KUHP dengan jumlah tersangka saat ini ada empat dengan inisial DH SS AH LHW,” katanya.

Baca juga: Penunggak pajak kendaraan mewah dikejar hingga ke Mal Puri Indah

Lebih lanjut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan pihaknya akan mengerahkan tim dari Kemenhub untuk mendukung DJBC, Kapolri, dan Kejaksaan dalam melakukan pengamatan terhadap kemungkinan adanya penyelundupan barang mewah lainnya.

“Kami sekarang ini solid dan saling mendukung sehingga akan memperketat dan mendukung Bea Cukai untuk melakukan upaya penegakan hukum agar menimbulkan efek jera bagi pelaku,” tegasnya.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengatakan pihaknya juga turut berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada DJBC sehingga berbagai kasus penyelundupan tidak terjadi lagi di kemudian hari.

“Saya sudah lapor dengan Jaksa Agung untuk membentuk tim terpadu sehingga saat di sidang nanti para pelakunya ini dihukum yang seberat-beratnya. Ini sebagai efek jera,” katanya.

Baca juga: Sri Mulyani akan ubah skema pajak kendaraan mewah
Baca juga: Razia pajak, BPRD DKI temukan mobil mewah ganti plat kendaraan

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019