• Beranda
  • Berita
  • Pemkab Biak tetapkan hari libur mulai 18 Desember hingga 3 Januari

Pemkab Biak tetapkan hari libur mulai 18 Desember hingga 3 Januari

18 Desember 2019 11:07 WIB
Pemkab Biak tetapkan hari libur mulai 18 Desember hingga 3 Januari
Kantor Badan Pertanahan Nasional dan ATR di jalan Angkasa tampak sepi pada Rabu (18/12/2019). Pemkab Biak menetapkan libur dan cuti bersama Natal dan tahun baru mulai 18 Desember hingga 3 Januari 2020. (ANTARA/Muhsidin)
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua telah menetapkan cuti bersama dan libur Natal mulai Rabu 18 Desember hingga Selasa 24 Desember 2019 lalu dilanjutkan dengan cuti bersama dan libur Tahun Baru 2020 hingga 3 Januari 2020.

Asisten III Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum Andarias F Lameky telah mengeluarkan surat edaran Nomor 003.2/651 tanggal 3 Desember 2019 tentang penetapan hari libur dan cuti bersama dalam rangka hari raya Natal tahun 2019 dan Tahun Baru 2020.

Ia menyebutkan hari libur pada Rabu (25/12) dan Kamis (26/12) merupakan libur Natal hari pertama dan hari kedua Natal serta Jumat (27/12) merupakan hari libur untuk hari jadi Provinsi Papua.

Sedangkan pada Senin (30/12) dan Selasa (31/12) Desember, menurut Andarias Lameky, aparatur sipil di lingkungan Pemkab Biak Numfor akan masuk kerja memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti hari biasanya.

Baca juga: Pemkab Biak tetapkan hari Otsus Papua 21 November libur kerja

Baca juga: Wisata pantai masih tujuan favorit warga Biak libur lebaran

Baca juga: Pasokan listrik selama libur Lebaran di Biak dijamin PLN


Sementara pada 1 Januari 2020 merupakan libur resmi tahun baru masehi serta pada Kamis (2/1) dan Jumat (3/1) 2020 merupakan libur cuti bersama tahun baru 2020 masehi.

"Pada Senin 6 Januari 2020 para Aparatur Sipil Negara di jajaran Pemkab Biak Numfor sudah mulai masuk kerja seperti hari biasanya," ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Biak Herry Ario Naap mengingatkan jajaran ASN yang libur kerja untuk memeriksa fasilitas kantor seperti memeriksa bahan elektronik seperti alat pendingin AC, komputer dan listrik.

"ASN lingkup Pemkab Biak Numfor akan mulai libur pada 18 Desember 2019, saya harapkan sebelum waktu libur, memeriksa peralatan perkantoran yang akan ditinggalkan supaya benar-benar aman dan tidak dinyalakan guna mencegah terjadinya kebakaran," katanya.

Pantauan Antara, hari ini, pukul 10.000 WIT berbagai perkantoran tempat pelayanan publik seperti KTP, pelayanan perizinan terpadu satu pintu, sekolah serta perkantoran vertikal seperti Badan Pertanahan Nasional tidak beroperasi karena libur dimulai hari ini.*

Pewarta: Muhsidin
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019