• Beranda
  • Berita
  • Sekretaris MA mengaku tidak diperiksa sebagai saksi oleh KPK

Sekretaris MA mengaku tidak diperiksa sebagai saksi oleh KPK

18 Desember 2019 14:07 WIB
Sekretaris MA mengaku tidak diperiksa sebagai saksi oleh KPK
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengaku tidak diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.

"Saya tidak diperiksa sebagai saksi, saya hanya ingin menyerahkan surat," ucap Setyo di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Padahal dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK, Rabu, Setyo dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).

Ia mengaku surat yang diserahkannya itu adalah surat keputusan (SK) pengangkatan, pemberhentian, dan pengangkatan pelaksana tugas (Plt).

Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut SK siapa yang diserahkannya tersebut.

"Surat SK pengangkatan, pemberhentian, pengangkatan Plt, itu saja," ujar Setyo.

Baca juga: KPK panggil Sekretaris MA Achmad Setyo

KPK pada Senin (16/12) telah menetapkan Hiendra bersama Sekretaris MA 2011-2016 Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berasal dari bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro agar melakukan penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).

Nurhadi dan Rezky disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b subsider pasal 5 ayat (2) lebih subsider pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji dan penerimaan gratifikasi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Hiendra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Baca juga: Nurhadi jadi tersangka, MA: Sudah bukan aparatur MA

Baca juga: KPK cegah mantan Sekretaris MA Nurhadi keluar negeri

Baca juga: KPK tetapkan mantan Sekretaris MA tersangka penerima suap-gratifikasi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019