• Beranda
  • Berita
  • Bupati Tamzil pilih relawannya jadi pejabat Pemda Kudus

Bupati Tamzil pilih relawannya jadi pejabat Pemda Kudus

18 Desember 2019 15:47 WIB
Bupati Tamzil pilih relawannya jadi pejabat Pemda Kudus
Tiga saksi diperiksa dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Kudus dengan terdakwa staf khusus bupati Agoes Soeranto di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu. (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)
Bupati Kudus nonaktif M.Tamzil diketahui memiliki sejumlah pejabat di kabupaten itu yang menjadi relawan saat Pilkada 2018 untuk menduduki posisi sebagai kepala dinas.

Hal tersebut diungkapkan Rini Kartika Hadi, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus, saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Bupati Kudus dengan terdakwa staf khusus bupati Agoes Soeranto di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.

Saksi menjelaskan, dirinya meraih peringkat pertama dalam seleksi dua jabatan eselon II yang digelar pada awal 2019.

Baca juga: Bupati Tamzil heran ajudannya tidak ikut dijerat dalam kasusnya

Rini mengikuti seleksi untuk jabatan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Mendapat peringkat pertama di seleksi dua jabatan tersebut, kemudian dilaksanakan wawancara oleh bupati," katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Sulistyono tersebut.

Namun, kata dia, dari seleksi dua jabatan tersebut dirinya tidak terpilih meskipun menduduki peringkat pertama.

Ia menuturkan bupati menyatakan memilih calon kepala dinas yang sudah senior.

Baca juga: Bupati Kudus terima gratifikasi capai Rp2,5 miliar

Para pejabat yang akhirnya dipilih bupati tersebut diketahui merupakan relawan saat Pilkada 2018.

Para pejabat yang dipilih tersebut masing-masing Catur Widiyatmono sebagai Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan serta Eko Hari Jatmiko sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Ia juga menyebut satu pejabat lagi yang juga menjabat sebagai relawan kemudian dipilih menjadi Kepala Dinas PUPR, yakni Heru Subyantoko.

Rini Kartika Hadi sendiri merupakan istri dari Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian.

Akhmad Shofian sendiri sudah dijatuhi hukuman karena menyuap Bupati Tamzil sebesar Rp750 juta berkaitan dengan mutasi jabatan.

Rini sendiri baru mengetahui jika suaminya memberikan suap berkaitan dengan jabatan setelah ditangkap KPK.

Baca juga: Penyuap Bupati Kudus dihukum 2 tahun 2 bulan

Baca juga: Bupati Kudus angkat staf ahli mantan koruptor atas izin gubernur



Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019