• Beranda
  • Berita
  • Kabupaten/kota didorong KSP bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria

Kabupaten/kota didorong KSP bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria

18 Desember 2019 16:26 WIB
Kabupaten/kota didorong KSP bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Usep Setiawan (kanan) berbicara pada peluncuran dan bedah buku "Mencegah Kerugian Negara, Masyarakat dan Kerusakan Lingkungan" karya tim Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) di Pendopo Pengayoman Temanggung, Jateng, Rabu (18/12/2019). (FOTO ANTARA/Heru Suyitno)

Pembentukan GTRA mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2018 tentang Reformasi Agraria.

Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong kabupaten/kota segera membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) pada 2020 untuk menyelesaikan masalah-masalah agraria, kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Usep Setiawan.

"Untuk pembentukan GTRA tersebut pemerintah telah menyiapkan anggaran pada APBN 2020," katanya di Temanggung, Jawa Tengah, Rabu.

Ia menyampaikan hal tersebut pada peluncuran dan bedah buku "Mencegah Kerugian Negara, Masyarakat dan Kerusakan Lingkungan" karya tim Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) di Pendopo Pengayoman Temanggung.

Pembentukan GTRA mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2018 tentang Reformasi Agraria.

Ia mengatakan GTRA sudah dibentuk di tingkat pusat, ketuanya Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Di tingkat provinsi sudah dibentuk oleh gubernur. Seluruh provinsi sudah membentuk GTRA, termasuk di Jawa Tengah.

"Tahun lalu ada anggarannya Rp1 miliar untuk satu provinsi untuk GTRA. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2020 telah memasukkan pembentukan gugus tugas ini di tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Namun anggarannya lebih kecil dari provinsi," katanya.

Menurut dia dengan adanya dukungan dana dari APBN serta terdapat payung hukum Perpres nomor 86 tahun 2018 tersebut, maka tidak ada alasan bagi kabupaten/kota untuk tidak membentuk GTRA.

"Kelembagaan gugus tugas anggotanya adalah organisasi perangkat daerah di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Ketua pelaksana GTRA adalah Kepala Kantor Pertanahan dan ketua umumnya bupati/wali kota. Dengan demikian, diharapkan
ada sinkronisasi, sinergi dan kolaborasi untuk persiapan reforma agraria," katanya.

Ia menyampaikan dalam Perpres nomor 86 tahun 2018 terdapat klausul bahwa pembentukan gugus tugas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota harus terbentuk paling lama tiga bulan setelah perpres ditandatangani.

"Sekarang sudah setahun lebih dari terbitnya perpres, tetapi mayoritas kabupaten/kota belum membentuk gugus tugas, maka kami mendorong supaya seluruh bupati dan wali kota segera membentuk gugus tugas karena sudah ada payung hukum dan anggarannya dalam APBN 2020," demikian Usep Setiawan.

Baca juga: Komisi II DPR minta Kementerian ATR/BPN selesaikan reforma agraria

Baca juga: Kemenko Agraria dibutuhkan di Indonesia, sebut akademisi

Baca juga: Pakar: RUU Pertanahan hanya memandang tanah dari fungsi ekonomi

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019