Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Iver Son Manossoh mengatakan penangkapan dua pelaku tersebut dilakukan anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora dan melibatkan warga sekitar.
"Korban mengetahui di samping kanannya ada yang mengatakan 'ambil..ambil,' kemudian kedua pelaku tersebut merampas ponsel korban," ujar Iver di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Polisi tangkap seorang pengemudi ojol penjambret ponsel bocah
Baca juga: Pengemudi ojol penjambret ponsel bocah berhasil ditangkap
Baca juga: Polres Metro Jakbar bekuk dua jambret bersenjata tajam
Iver menjabarkan perampasan berlangsung pada Senin, 16 Desember 2019 sekitar pukul 18.30 WIB.
Korban Yuliana pada saat itu sengaja berhenti di pinggir Jalan Duri Utara, Tambora, untuk membalas pesan singkat dari temannya.
"Korban spontan meminta tolong warga sekitar sambil berteriak jambret..jambret...sambil bergegas mengejar pelaku dengan sepeda motor mengarah ke wilayah Krendang," kata Iver.
"Dengan dibantu warga kami berhasil menangkap dua pelaku AW dan HI," ujar dia.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel korban, dan satu unit sepeda motor.
Hingga saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan pihak penyidik Polsek Tambora.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019