• Beranda
  • Berita
  • Dirjen Gakkum KLHK sebut regulasi perlindungan SDA sudah kuat

Dirjen Gakkum KLHK sebut regulasi perlindungan SDA sudah kuat

18 Desember 2019 17:32 WIB
Dirjen Gakkum KLHK sebut regulasi perlindungan SDA sudah kuat
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani (keempat kiri), Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) bersama jajaran pejabat kementerian dan lembaga negara dalam acara koordinasi penegakan hukum sektor SDA di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12) (ANTARA/Prisca Triferna)
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Rasio Ridho Sani menyebut infrastruktur dan peraturan perlindungan sumber daya alam di Indonesia sudah kuat tapi perlu penguatan aparat penegakan hukum untuk mengatasi kejahatan sumber daya alam (SDM).

"Kita punya komitmen politik besar, regulasi yang kuat, infrastruktur yang begitu baik dan media yang sangat perhatian dengan lingkungan hidup termasuk juga masyarakat sipil. Ini persoalan aparat penegak hukumnya sekarang, yang terpenting bagi kami ke depan adalah bagaimana aparat penegak hukumnya lebih kita perkuat lagi," ujar Dirjen Gakkum KLHK dalam acara di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan pada Rabu.

Baca juga: KLHK: Nilai ganti rugi gugatan karhutla Rp315 triliun
Baca juga: KLHK lakukan pengawasan intensif cegah tumpahan minyak di laut


Dalam acara Peningkatan Kapasitas dan Koordinasi Penegakan Hukum di Sektor SDA yang diselenggarakan oleh KPK, pria yang biasa dipanggil Roy itu mengatakan mandat dan regulasi penegakan hukum sudah tersedia dalam undang-undang yang berkaitan dengan sumber daya alam seperti UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

KLHK sampai saat ini dalam kasus berkaitan kejahatan sumber daya alam sudah mengajukan 26 gugatan perdata melalui pengadilan dengan 11 yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum dengan nilai gugatan Rp19,4 triliun.

Baca juga: KLHK amankan 17 kontainer kayu merbau ilegal dari Pulau Seram
Baca juga: "Asia Environmental Enforcement Awards" 2019 disabet Gakkum KLHK


Dari 26 gugatan tersebut, 2 inkracht sudah dieksekusi, 4 inkracht dalam proses eksekusi, 3 inkracht dalam persiapan ekskusi, 2 masih dalam upaya hukum atau peninjauan kembali, 1 kasus dalam proses banding, 11 gugatan dalam proses sidang dan 3 kasus sedang dalam penyusunan gugatan.

"Namun, memang tantangannya adalah melakukan eksekusi. Dari 11 kasus (yang inkracht) baru dua yang kita mampu eksekusi dan yang lain sedang berproses," ujarnya.

Roy menegaskan segala capaian penegakan hukum dalam kejahatan sumber daya alam saat ini terjadi karena kolaborasi antar lembaga dan kementerian seperti yang dilakukan KLHK dengan Kejaksaan dan Kepolisian RI termasuk juga dengan KPK.

Baca juga: PK ditolak MA, perusahaan sawit wajib pulihkan lingkungan Rp466 miliar
Baca juga: KLHK menangkan gugatan karhutla terhadap perusahaan sawit di Katingan

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019