Hal tersebut terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum atas terdakwa Kusnin, mantan Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.
Jaksa penuntut umum Nur Azizah mengatakan bahwa aplikasi dengan harga Rp36 juta tersebut dibeli dari uang yang diterima Kusnin dari penasihat hukum bos PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Sudharma.
Selain untuk membeli aplikasi bidang tindak pidana korupsi, kata dia, uang suap tersebut diduga untuk membayar ahli dalam penanganan kasus korupsi.
Baca juga: Suap mantan Aspidsus mengalir ke Kajati Jateng dan Kajari Semarang
Baca juga: Mantan Aspidsus Kejati Jateng didakwa terima suap dari pengacara
"Untuk menbayar ahli majalah dinding sebesar Rp25 juta," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono.
Kusnin, menurut dia, juga membiayai pegelaran wayang kulit di Colomadu, Karanganyar, sebesar Rp80 juta dari uang suap tersebut.
Selain untuk membiayai berbagai kegiatan di Kejati Jawa Tengah, jaksa juga mengungkapkan sebagian uang suap tersebut dibagikan kepada para pejabat struktural dan staf di Bidang Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah itu.
Dalam perkara dugaan suap ini, mantan Aspidsus Kejati Jawa Tengah Kusnin didakwa menerima suap 294.000 dolar Singapura dari Alvin Suherman.
Kusni diadili bersama mantan Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Rustam Effendi dan staf TU Bidang Pidana Khusus Benny Krisnawan.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019