• Beranda
  • Berita
  • KPK dalami informasi Barnabas Orno aliran dana kasus PUPR

KPK dalami informasi Barnabas Orno aliran dana kasus PUPR

18 Desember 2019 23:17 WIB
KPK dalami informasi Barnabas Orno aliran dana kasus PUPR
Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
KPK mendalami informasi dari Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Nathaniel Orno, terkait aliran dana dalam kasus korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

KPK, Rabu, memeriksa Barnabas sebagai saksi untuk tersangka Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Artha John Alfred. Pemeriksaan itu dalam kapasitas dia sebagai mantan bupati Maluku Barat Daya.

"Penyidik mengembangkan penyidikan dari fakta yang ditemui pada pemeriksaan pemberi suap, selain memberi kepada anggota DPR diduga juga memberikan kepada beberapa penyelenggara negara termasuk beberapa penyelenggara negara di Maluku," ucap Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Usai diperiksa, Barnabas mengaku tidak ada peneriman uang yang diberikan oleh tersangka Hong Artha. "Saya ditanya (penyidik) begitu juga , saya bilang "oh tidak", kata dia usai diperiksa.

Selain itu dalam pemeriksaannya, ia juga mengaku ditanya penyidik apakah kenal dengan Hong Artha. "Ya apa kenal dengan saya, ada kaitan dengan pekerjaan itu, proyek di Kementerian PUPR," ucap Barnabas.

Diketahui, Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018 lalu. Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR itu.

Ia memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary, senilai Rp10,6 miliar dan juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR 2014-2019 dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti, sebesar Rp1 miliar.

Dalam kasus itu, Amran telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.

Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019