Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyelenggarakan pertemuan luncheon meeting diseminasi the Jakarta Statement tentang perlakuan terhadap narapidana lanjut usia di Indonesia, bertempat di Graha Bakti Pemasyarakatan, pada Rabu (18/12).Pertemuan ini merupakan tindak lanjut the Jakarta Statement on the Treatment of Elderly Prisoners untuk mewujudkan standar internasional perlakuan narapidana lansia di Indonesia,
"Pertemuan ini merupakan tindak lanjut the Jakarta Statement on the Treatment of Elderly Prisoners untuk mewujudkan standar internasional perlakuan narapidana lansia di Indonesia," ungkap Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami, dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Kamis.
Dalam pertemuan tersebut menghadirkan seluruh perwakilan Kedutaan Besar yang ada di Indonesia, Pimpinan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa, LSM, pemangku kepentingan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta Kementeri Luar Negeri (Kemenlu).
Sri menjelaskan bahwa pertemuan tersebut dilakukan untuk membangun kesadaran dan menyamakan persepsi tentang pentingnya manajemen khusus yang efektif terhadap narapidana lanjut usia.
"Saat ini jumlah narapidana lanjut usia yang ada semakin meningkat. Terdapat 4.755 narapidana lanjut usia di dalam Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Berdasarkan pengalaman kami, narapidana lanjut usia memiliki kebutuhan perlakuan yang berbeda dibandingkan dengan narapidana lain yang lebih muda," ucap dia.
Baca juga: Ditjen PAS: Penyelundupan narkoba ke lapas manfaatkan drone
The Jakarta Statement on the Treatment of Elderly Prisoners merupakan embrio atas terwujudnya standar internasional mengenai perlakuan terhadap narapidana lanjut usia (Lansia).
Instrumen ini merupakan hasil kesepakatan yang dilakukan oleh negara-negara ASEAN, Korea Selatan dan Jepang, komite palang merah internasional (ICRC) dan LSM pada International Seminar on the Treatment of Elderly Prisoners tanggal 16-19 Oktober 2018 di Jakarta.
Menurut dia, upaya tindak lanjut dari the Jakarta Statement on the Treatment of Elderly Prisoners penting dilakukan lantaran belum adanya sebuah standar internasional mengenai perlakuan terhadap narapidana lansia.
Selain itu, kata dia, adanya pertemuan ini dapat menghasilkan rekomendasi terhadap perlakuan narapidana lanjut usia.
Lebih lanjut Sri mengungkapkan selama ini perlakuan terhadap narapidana mengacu pada Standar Minimum Rules for Prisoners yang diperbaharui menjadi Mandela Rules.
"Untuk perlakuan khusus narapidana perempuan mengacu pada Bangkok Rules. Khusus untuk anak berpedoman pada Beijing Rules," tuturnya.
Ada pun untuk perlakuan terhadap narapidana lanjut usia hingga saat ini masih belum ada. Sri berharap kedepan akan lahir Jakarta Rules sebagai legacy Indonesia untuk dunia.
Menindaklanjuti adanya the Jakarta Statement, Ditjen PAS sudah melakukan beberapa sosialisasi dan promosi pada beberapa forum internasional.
Baca juga: Ditjen PAS tingkatkan pencegahan peredaran narkoba di lapas
Di antaranya pada kegiatan Asian Conference Correctional Fasilities Architect and Planners ke 8 di Tokyo, Jepang pada tanggal 28 Oktober–2 November 2019, kemudian pada forum Arria Formula Meeting Dewan Keamanan PBB, di New York Amerika Serikat pada tangal 26–28 November 2019.
"Tahun depan, promosi juga akan kami lakukan pada The 14th UN Congress on Crime Prevention and Criminal Justice di Kyoto Jepang, pada tanggal 20-27 April 2020," ujar Sri.
Sementara itu, Ketua Delegasi the International Committee of the Red Cross (ICRC) Alexander mengatakan bahwa inisiatif Ditjen PAS mengenai treatment for elderly prisoners sangat baik untuk ke depannya.
Dia juga mengapreasi atas promosi dan sosialisasi yang dilakukan jajaran Ditjen Pemasyarakatan terkait pelaksanaan the Jakarta Statement di forum-forum internasional.
"Keanggotaan tidak tetap Indonesia di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) membawa banyak kesempatan the Jakarta Statement di dunia internasional," kata Alexander.
Dalam pertemuan itu, mewakili Direktur Kerja sama Multilateral Kemenlu Veronica Vicka Ancilla Rompis mengungkapkan pihaknya akan mendukung dibuatnya standar internasional mengenai perlakuan terhadap narapidana lanjut usia.
Menurut Veronica, Kemenlu mendukung Indonesia berkomitmen untuk mewujudkan standar internasional perlakuan terhadap narapidana lansia.
Baca juga: Ditjen PAS targetkan masalah "overstay" tuntas awal 2020
"Hal ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Di masa mendatang kita berharap standar itu ada. Kami sepenuhnya mendukung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan ini," ucap Veronica.
Ada pun perlakuan terhadap narapidana lansia merupakan upaya dalam rangka menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak yang mereka miliki.
The Jakarta Statement on the Treatment of Elderly Prisoners merupakan embrio atas terwujudnya standar internasional mengenai perlakuan terhadap narapidana lanjut usia.
"Suatu standar internasional terkait perlakuan terhadap narapidana lanjut usia adalah sebuah instrumen yang penting dan perlu diperhatikan," ujar Sri.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019