• Beranda
  • Berita
  • Pemprov DIY akan dampingi warga terdampak tol kelola ganti untung

Pemprov DIY akan dampingi warga terdampak tol kelola ganti untung

19 Desember 2019 09:15 WIB
Pemprov DIY akan dampingi warga terdampak tol kelola ganti untung
Sejumlah warga mengikuti sosialisasi rencana pengadaan tanah untuk pembangunan tol Yogyakarta - Solo di kantor Kelurahan Bokoharjo, Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (4/12/2019). Pemerintah mulai melakukan sosialisasi tahap pertama dengan mengundang 270 warga terdampak pembangunan tol yang rencananya wilayah Bokoharjo akan menjadi pintu keluar tol Yogyakarta - Solo mengkoneksikan kawasan wisata Prambanan dan Gunungkidul. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc. (Antara Foto/Hendra Nurdiyansyah)

Pendampingan ini lebih kepada pengelolaan untuk kepentigan yang lebih produktif

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan memberikan pendampingan untuk warga yang lahannya terdampak proyek jalan Tol Bawen-Yogyakarta-Solo dalam pengelolaan uang ganti untung.

"Pendampingan ini lebih kepada pengelolaan untuk kepentigan yang lebih produktif," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, dalam pendampingan nantinya akan diberikan pemahaman bahwa uang ganti untung diberdayakan untuk kepentingan yang lebih produktif.

Baca juga: Pemprov DIY sosialisasikan pengadaan tanah Tol Yogya-Solo di Sleman

"Misalnya pendamping melalui program-program pemberdayaan masyarakat," katanya.

Ia mengatakan warga terdampak juga bisa memanfaatkan tanah kas desa (TKD), sepanjang yang bersangkutan mengajukan izin ke pemerintah desa.

"Namun pemanfaatannya untuk usaha pertanian dan bukan hunian," katanya.

Baca juga: Rencana Jalan Tol Yogya-Solo berubah di Monjali dilewatkan bawah

Krido mengatakan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 34/2017 tentang Pemanfaatan TKD lahan persawahan tidak boleh untuk hunian.

"Untuk usaha produktif bisa, selama tidak mengubah fungsi," katanya.

Ia mengatakan pemilik lahan di wilayah pedesaan yang terdampak jalan Tol Yogyakarta-Solo juga tidak perlu mengganti status tanah dari letter C menjadi sertifikat.

"Begitu juga pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB). Di pedesaan, IMB tetap tidak akan memengaruhi penilaian tim appraisal," katanya.

Baca juga: Pemkab Sleman akan merevitalisasi lagi tiga pasar tradisional 2020

Menurut dia, hal tersebut berbeda dengan IMB wilayah perkotaan, seperti di Kecamatan Depok.

"Jadi kami minta warga tidak usah berbondong-bondong mengurus IMB," katanya.

Sementara Bandrio, warga Dusun Pondok, Selomartani, Kalasan, Sleman mengatakan lahan pertanian seluas 450 meter persegi miliknya kemungkinan terdampak pembangunan jalan tol.

Dia berharap ada lahan pengganti seluas yang dimiliki saat ini sebab lahannya termasuk lahan produktif yang satu tahun bisa panen empat kali.

"Di Dusun Pondok, warga banyak yang bertani. Kalau kami kehilangan sawah, ya mudah-mudahan dapat sawah lagi. Jadi kami minta ganti rugi yang diberikan sesuai dengan keinginan kami," katanya.

Baca juga: Dispar Kulon Progo keluarkan edaran pelayanan wisatawan libur Natal
 

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019