Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan, di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan pengajuan keberatan semestinya diawali dengan meminta penjelasan dari Bawaslu kabupaten dan kota.
Anggota Bawaslu kabupaten dan kota wajib memberi penjelasan kepada peserta seleksi, namun tidak diperbolehkan membuka nilai karena menyangkut privasi peserta lainnya.
"Yang harus dipahami oleh peserta bahwa ujian tertulis berbasis komputer bukan segalanya, karena bobot nilainya hanya 30 persen," tegasnya.
Indrawan menambahkan bobot nilai tertinggi, mencapai 70 persen pada tahapan wawancara. Dalam wawancara ada lima kriteria yang dinilai.
"Masing-masing panitia seleksi memiliki hak untuk menilai hasil wawancara tersebut," ucapnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati hasil penyeleksian. Bawaslu kabupaten dan kota memiliki kewenangan untuk menetapkan dan melantik Panwascam.
"Independensi Bawaslu kabupaten dan kota teruji dalam penyeleksian," katanya.
Baca juga: Bawaslu Kepri pantau perekrutan Komisioner KPU Batam
Baca juga: Bawaslu Kepri tegaskan perekrutan panwascam sesuai ketentuan
Baca juga: Bawaslu Kepri minta KPU RI segera ganti KPU Batam
Baca juga: Bawaslu Kepri ajukan Rp49 miliar untuk Pilkada 2020
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019