• Beranda
  • Berita
  • Mahfud: Pengesahan RUU PKS merupakan bentuk hadirnya negara

Mahfud: Pengesahan RUU PKS merupakan bentuk hadirnya negara

19 Desember 2019 16:13 WIB
Mahfud: Pengesahan RUU PKS merupakan bentuk hadirnya negara
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. ANTARA/Syaiful Hakim/pri. (Antara Foto/Syaiful Hakim)
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebutkan, pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) nanti merupakan bentuk hadirnya negara dalam penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.

"Maka, pengesahan RUU PKS menjadi sangat penting bagi pemerintah. Maka, pemerintah mendorong agar RUU PKS untuk disahkan," kata Mahfud saat memberi sambutan dalam acara Laporan Pertanggungjawaban Komnas Perempuan 2015-2019 di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga: Tidak dimulai dari nol pembahasan RUU PKS, sebut Menteri PPPA

Baca juga: Anggota DPRD Sulteng nilai RUU PKS lindungi perempuan dari kekerasan

Baca juga: NasDem sebut RUU PKS darurat untuk diundangkan


Hal itu, lanjut dia, mengingat, korban kekerasan seksual tertinggi adalah perempuan.

Selain menghilangkan diskriminasi, menurut Mahfud, RUU PKS juga akan mewujudkan perlindungan bagi perempuan serta menjawab rasa keadilan yang selama ini didambakan oleh masyarakat.

"RUU PKS diharapkan bisa memutus diskriminasi terhadap perempuan karena RUU tersebut bisa mencegah kekerasan seksual, menindak pelaku kekerasan seksual, memulihkan korban, serta meletakkan kewajiban negara untuk melakukan penghapusan kekerasan seksual," paparnya.

Oleh karena itu, dirinya berharap RUU PKS bisa meningkatkan kualitas hidup karena perempuan merupakan ibu bangsa yang menciptakan generasi baru di Indonesia.

"RUU PKS akan menaikkan kualitas hidup perempuan dan menempatkan perempuan dengan laki-laki sebagai warga negara yang sama kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan. Perempuan adalah ibu bangsa yang harus melahirkan anak-anak dan generasi yang bermutu yang harus mendapat perlindungan secara hukum," ucapnya.

RUU PKS telah dibahas oleh anggota DPR pada periode 2014-2019, namun hingga saat ini belum disahkan karena masih ada pro dan kontra dalam pasal-pasal di RUU tersebut.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019