• Beranda
  • Berita
  • Suryanta cs didakwa dengan pasal makar atau permufakatan jahat

Suryanta cs didakwa dengan pasal makar atau permufakatan jahat

19 Desember 2019 19:22 WIB
Suryanta cs didakwa dengan pasal makar atau permufakatan jahat
Situasi persidangan pembacaan dakwaan empat aktivis Papua Isay Wenda, Ambrosius Mulait, Charles Kossay, dan Suryanta Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019). (ANTARA/ Livia Kristianti)

Dianggap berbuat makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan dari negara

Jaksa Penuntut Umum P Permana membacakan dua dakwaan alternatif terkait makar atau pemufakatan jahat kepada enam aktivis Papua yaitu Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Pada dakwaan pertama keenam aktivis Papua itu dijerat dengan pasal 106 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau mengenai makar.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu makar, dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain," kata Permana.

Sedangkan dakwaan kedua adalah pasal 110 ayat (1) KUHP mengenai pemufakatan jahat yang dijeratkan kepada keenam aktivis Papua, akibat kasus pengibaran bendera Bintang Kejora saat melakukan aksi di depan Istana Negara pada 28 Agustus 2019 itu.

Baca juga: Surya Anta cs lakukan doa dan bernyanyi jelang sidang dakwaan

Baca juga: Sidang dakwaan Surya Anta Cs digelar Kamis ini dengan pengawalan ketat

Baca juga: Pengadilan Negeri Jaksel tolak praperadilan aktivis Papua


"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan pemufakatan jahat dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara," kata Permana.

Ada tiga babak persidangan yang dilakukan untuk enam orang aktivis itu, persidangan pertama dilangsungkan dengan terdakwa Arina Elopere.

Pada persidangan kedua terdakwa yang dipanggil adalah Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda.

Setelah itu, persidangan terakhir dilakukan untuk terdakwa Dano Anes Tabuni.

Persidangan selanjutnya akan dilakukan pada tahun depan Kamis (2/1/2020) untuk agenda pembacaan eksepsi karena keenamnya mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan.

Surya Anta dan kelima temannya ditangkap polisi karena pengibaran bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di depan Istana Negara Jakarta pada 28 Agustus 2019.

Keenamnya ditangkap secara terpisah pada 30 dan 31 Agustus 2019 atas tuduhan makar pada aksi 28 Agustus.
 

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019