General Manager PLN Disjaya Ikhsan Asaad di Jakarta, Kamis, mengatakan hal pertama yang harus dilakukan masyarakat saat banjir untuk menghindari bahaya tersengat aliran listrik yaitu mematikan listrik dari Meter Circuit Breaker (MCB) di kWh meter.
Selanjutnya cabut seluruh peralatan listrik yang masih menancap dan naikkan alat elektronik ke tempat yang lebih aman.
Apabila terjadi banjir dan listrik belum dipadamkan oleh PLN, laporkan segera melalui Contact Center PLN 123 atau hubungi kantor PLN terdekat.
Setelah banjir surut, pastikan semua alat elektronik dan instalasi listrik dalam keadaan kering.
Baca juga: PLN: Suplai listrik di lokasi banjir bandang Sigi sudah normal
Baca juga: PLN masih padamkan listrik di tujuh daerah banjir Rohul Riau
Baca juga: 62 gardu listrik di Jakarta ditinggikan untuk antisipasi guyuran hujan
Penormalan listrik oleh PLN akan dilakukan apabila instalasi PLN maupun warga sudah dalam kondisi kering dan siap dialiri listrik. Penyalaan akan dilakukan dengan didahului oleh penandatanganan berita acara disaksikan oleh Ketua RT/RW atau tokoh masyarakat setempat.
"Kami juga mengimbau apabila datang hujan, jangan berteduh di dekat instalasi kelistrikan seperti tiang listrik, gardu listrik, maupun tiang lampu penerangan jalan untuk menghindari bahaya tersengat arus listrik," ungkap Ikhsan.
Masyarakat juga perlu menggunakan alat pengaman diri seperti sepatu boots yang kedap air apabila melewati genangan air untuk menghindari resiko terkena pecahan kaca, paku, bakteri, maupun arus listrik bocor.
"Arus listrik bocor bisa saja terjadi disebabkan oleh gesekan kabel PLN dengan kabel lain yang dipasang tidak sesuai aturan atau bahkan tidak berijin. Selain itu masyarakat yang mengambil listrik langsung dari tiang juga sangat berbahaya karena kabelnya tidak standar dan sangat berpotensi menimbulkan arus bocor," kata Ikhsan.
Secara rutin PLN telah melakukan inspeksi terhadap tiang-tiang dan kabel untuk memastikan penyaluran energi listrik ke masyarakat dalam kondisi normal dan aman. Masyarakat bisa melaporkan ke PLN apabila menjumpai tiang dan kabel listrik yang membahayakan.
"Kenali dulu kabel dan tiang. Kalo kabel PLN itu terpilin dan biasanya terpasang paling atas. Jika yang dimaksud kabel melingkar-lingkar sudah dipastikan itu bukan kabel PLN karena secara teknis hal itu tidak diperkenankan untuk penyaluran listrik, itu kabel utilitas lain," ujar Ikhsan.*
Baca juga: Warga tersengat listrik di Cilincing bukan karena kabel PLN
Baca juga: PLN ajak berbagai pihak lakukan mitigasi bencana banjir di Jakarta
Baca juga: Pelayanan listrik Mahulu terganggu pascabanjir Kaltim
Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019