• Beranda
  • Berita
  • Teras Narang sebut ada 173 permohonan pemekaran daerah

Teras Narang sebut ada 173 permohonan pemekaran daerah

20 Desember 2019 16:02 WIB
Teras Narang sebut ada 173 permohonan pemekaran daerah
Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Agustin Teras Narang (tengah) saat kunker di KPU Kalteng, di Palangka Raya, Jumat (20/12/2019). (ANTARA/Rendhik Andika)

Ada sekitar 173 permohonan pemekaran daerah. Namun sampai saat ini presiden masih belum membuka moratorium pemekaran

Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Agustin Teras Narang, menyebut sampai saat ini ada 173 permohonan pemekaran daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Ada sekitar 173 permohonan pemekaran daerah. Namun sampai saat ini presiden masih belum membuka moratorium pemekaran," kata Teras Narang di Palangka Raya, Jumat.

Dia menambahkan, hal itu juga diperkuat dengan pernyataan menteri dalam negeri yang menyatakan kondisi keuangan saat ini ada belum memungkinkan pemekaran daerah. Terlebih saat ini juga masih dilaksanakan pilkada serentak.

Baca juga: Pemprov Kepulauan Riau nilai DPD RI getol dorong RUU Kepulauan
Baca juga: Gubernur Lampung dan Ketua DPD dorong percepatan pembangunan


Dia mengatakan, dalam pembentukan provinsi, kabupaten/kota pemekaran banyak hal yang harus disiapkan. Tak hanya dari aspek birokrasi tetapi aspek politik dan keuangan juga harus memungkinkan.

Dia menambahkan, membentuk provinsi, kabupaten/kota baru maka infrastruktur institusional juga harus terbentuk. Baik itu dari sisi kepolisian, militer, kejaksaan pengadilan dan termasuk struktur pemerintahannya.

"Kalau dia provinsi, kabupaten/kotanya sudah ada belum, kemudian kecamatannya, desanya, kelurahannya. Ini kan tidak hanya diketok langsung jadi. Ada satu proses birokrasi yang harus dilakukan yang memerlukan banyak pertimbangan yang matang," katanya.

Namun demikian, dia tetap meminta upaya pemekaran daerah tetap dapat diperjuangkan baik dari sisi naskah akademik, dukungan politik dari DPR/DPRD maupun dukungan dari para tokoh masyarakat selaku prasyarat pembentukan provinsi, kabupaten/kota baru.

Pernyataan itu diungkapkan Teras saat melakukan kunjungan kerja di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah dengan salah satu tujuannya menggali kesiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2020 di provinsi Kalteng.

"Terkait kunjungan kerja ini kami berharap penyelenggaraan pemilu dapat menjalankan tugas dengan maksimal. Masyarakat juga agar dapat berpartisipasi dan menyukseskan Pilkada untuk memilik pemimpin Kalteng yang berkualitas dan amanah," katanya.

Pertemuan yang dilaksanakan di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kalteng itu dipimpin oleh Komisioner KPU Kalteng Wawan Wiraatmaja yang didampingi Komisioner lain seperti Sastriadi, Eko Wahyu Wulistyobudi dan Sapta Tjita.

Turut hadir pula sejumlah komisioner KPU kabupaten/kota di wilayah Provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila" itu.

Komisioner KPU Kalteng Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Eko Wahyu Sulistyobudi mengatakan salah satu tantangan terbesar Pilkada 2020 yakni terkait jumlah partisipasi pemilih.

Partisipasi pemilih Pilkada tahun ditargetkan mencapai 77,5 persen. Untuk itu pihaknya terus menyusun berbagai strategi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pilkada 2020 mendatang.

Baca juga: DPD ingin amendemen UUD menambah kewenangan lembaga
Baca juga: Senator Pastika dengarkan "curhat" persoalan petani Bali

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019