Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak akan mencampuri teknis perkara yang ditangani lembaga penegak hukum tersebut.Kami lakukan pengawasannya, tapi jangan lupa kami bukan penasehat, bukan. Kami tidak akan mencampuri teknis perkara yang dilakukan KPK
"Nanti akan kami samakan apa yang dikerjakan oleh pimpinan KPK. Kami lakukan pengawasannya, tapi jangan lupa kami bukan penasehat, bukan. kami tidak akan mencampuri teknis perkara yang dilakukan KPK," kata Tumpak di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Jumat.
Baca juga: Presiden Jokowi ungkap pertimbangan pemilihan anggota Dewas KPK
Tumpak menjadi Ketua Dewas KPK sedangkan empar orang anggota Dewas adalah Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho dan Harjono.
Mantan pimpinan KPK 2003-2007 itu pun mengaku tidak ada arahan khusus dari Presiden Jokowi terkait dengan tugasnya.
"Arahan khusus tidak ada, secara umum iya. Secara umum, kami harus melakukan penegakan pemberantasan korupsi. Khusus kami Dewan Pengawas akan memberikan fundamen yang kuat untuk pimpinan KPK bisa melaksanakan secara baik menjamin kepastian hukum," ungkap Tumpak.
Caranya menurut Tumpak adalah dengan melakukan 6 tugas Dewas sebagaimana Pasal 37 UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
"UU Sudah mengatur ada 6 tugas Dewas, di pasal 37. Satu, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; kedua, menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK; keiga, menerima laporan kalau ada dugaan pimpinanan atau pegawai yang melanggar kode etik; keempat, melakukan persidangan terhadap orang yang melakukan dugaan adanya pelanggaran UU ataupun pelanggaran kode etik tadi; kelima memberikan persetujuan atau tidak atas penyadapan dan penggeledahan dan penyitaan; terakhir mengevaluasi kinerja KPK selama satu tahun dan melaporkannya ke Presiden, DPR dan BPK sudah diatur dalam UU," jelas Tumpak.
Baca juga: Presiden diskusi dengan Komisioner dan Dewas KPK 2019-2023
Terkait dengan kode etik Dewas, Tumpak mengatakan secara internal Dewas harus punya kode etik.
Sedangkan anggota Dewas, Artidjo Alkosat mengatakan bahwa ia optimis terhadap kerja Dewas di KPK.
"Saya tidak skeptis ya. Saya sangat optimis, tidak ada masalah itu," kata Artidjo.
Terkait kewenangan Dewas menentukan penyadapan, menurut Artidjo Dewas dapat mempertimbangkannya sesuai dengan koridor hukum.
"Ukurannya nanti ya kemasukakalan, wajar, ada bukti tertentu yang cukup. Ya standar koridor hukum sudah jelas. Itu tentu sesuai UU bagaimana prosedur izinnya," tambah Artidjo.
Baca juga: Anggota Dewas dan pimpinan KPK tanda tangani pakta integritas
Baca juga: Presiden Jokowi harap pemberantasan korupsi sistematis lewat Dewas KPK
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019