• Beranda
  • Berita
  • Erick Thohir apresiasi rekomendasi DPR RI terkait kasus Jiwasraya

Erick Thohir apresiasi rekomendasi DPR RI terkait kasus Jiwasraya

21 Desember 2019 15:17 WIB
Erick Thohir apresiasi rekomendasi DPR RI terkait kasus Jiwasraya
Menteri BUMN Erick Thohir ANTARA/Aji Cakti/am.

kasus hukum yang melibatkan oknum-oknum akan diusut tuntas oleh pihak Kejaksaan Agung.

Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi rekomendasi yang diberikan oleh DPR RI terkait kasus Asuransi Jiwasraya.

"Kementerian BUMN mengapresiasi rekomendasi yang diberikan oleh DPR RI terkait permasalahan Jiwasraya karena sejalan dengan koordinasi yang telah dilakukan oleh kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung untuk penyelesaian kasus Jiwasraya," ujar Erick Thohir dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu.

Erick juga menambahkan bahwa kasus hukum yang melibatkan oknum-oknum akan diusut tuntas oleh pihak Kejaksaan Agung.

"Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan saat bersamaan akan melakukan restrukturisasi di Jiwasraya," katanya.

Baca juga: Jaksa Agung masih rahasiakan calon tersangka kasus Jiwasraya

Pemerintah sendiri sejak  2006 sampai hari ini sudah konsisten mencari solusi atas persoalan ini.

Sebelumnya Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merekomendasikan pembentukan panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hal tersebut menjadi kesimpulan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR dengan Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko, di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta.

Selain itu, Komisi VI DPR turut menyarankan penyelesaian masalah Jiwasraya melalui jalur hukum tetap dijalankan dimulai dengan melakukan pencekalan terhadap Direksi PT Asuransi Jiwasraya periode 2013-2018 hingga ada kejelasan kasusnya.

Kemudian, meminta Asuransi Jiwasraya untuk membuat rencana strategis terkait penyelesaian masalah ini.
Baca juga: Mantan Dirut Jiwasraya bantah melarikan diri ke luar negeri

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019