• Beranda
  • Berita
  • Menperin kawal investasi Taiwan, mulai elektronik hingga petrokimia

Menperin kawal investasi Taiwan, mulai elektronik hingga petrokimia

21 Desember 2019 17:37 WIB
Menperin kawal investasi Taiwan, mulai elektronik hingga petrokimia
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melakukan pertemuan dengan sejumlah investor Taiwan, Jumat (20/12/2019). ANTARA/Biro Humas Kementerian Perindustrian/pri.

Pemerintah Indonesia berkomitmen melakukan penyederhanaan terhadap regulasi

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengawal sejumlah investasi di sektor manufaktur, yang akan masuk dari Taiwan melalui pertemuan dengan sejumlah investor negara tersebut.

Para investor Taiwan tersebut antara lain Litemax Electronics Inc, perusahaan yang memproduksi alat komunikasi digital, Taiwan Sugar Corporation, dan CPC Corporation,  perusahaan minyak dan gas alam..

“Kami mendapat laporan bahwa dalam beberapa tahun terakhir sudah banyak misi bisnis dari Taiwan yang datang ke Indonesia. Kami meyakini bahwa misi bisnis ini dan kisah sukses dari perusahaan-perusahaan yang sudah berinvestasi di Indonesia dapat menjadi gerbang untuk meningkatnya investasi ke Indonesia,” kata Agus lewat rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Kemendag lakukan misi dagang ke Taiwan

Kemenperin mencatat Taiwan berada pada peringkat ke-15 dengan total realisasi 926,9 juta dolar AS atau berkontribusi sebesar 0,7 persen dari seluruh realisasi penanaman modal asing (PMA) pada lima tahun terakhir.

Capaian tersebut perlu terus ditingkatkan  mengingat adanya peluang relokasi industri di tengah situasi perang dagang Amerika Serikat dan China.

Agus menegaskan Pemerintah Indonesia berkomitmen melakukan penyederhanaan terhadap regulasi.

Langkah strategis ini dengan mengajak DPR untuk menerbitkan omnibus law yang meliputi Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dan Undang-Undang Pemberdayaan UMKM.

“Masing-masing undang-undang tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang yang sudah ada sebelumnya, bahkan hingga puluhan undang-undang,” jelasnya.

Di samping itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019, yang salah satunya mengatur tentang pemberian insentif fiskal berupa super deduction tax bagi kegiatan riset dan vokasi dengan pengurangan penghasilan bruto hingga 200-300 persen.

“Kami juga mengapreasiasi pelaksanaan Indonesia-Taiwan Industrial Collaboration Forum (ITICF) yang dilaksanakan pada awal Desember lalu, di mana telah menghasilkan empat MoU kerja sama,” ujar Menperin.

Melalui forum tersebut telah tercapai beberapa kesepakatan di berbagai bidang seperti industri, akademik, capacity building dan sumber daya manusia.

Kerja sama yang pertama, yakni think tank cooperation antara Industry, Science and Tecnology International Strategy Center (ISTI) dan Industrial Technology Research Institute (ITRI) dengan Paramadina Public Policy Institute (PPPI).

Kemudian, cooperation of design development  antara Taiwan Design Center (TDC) dan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin RI yang diwakili oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI Taipei).

Berikutnya, advanced molding technology and education cooperation antara Association of CAE Mold Technology dan Association of Computational Mechanics Taiwan (ACMT) dengan Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.

Selanjutnya, implementation of industry 4.0 technology in the virtual and augmented reality antara Taiwan Association for Virtual and Augmented Reality (TAVAR) dengan Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Kemenperin RI.

Baca juga: Taiwan siap bangun kapal nelayan modern di Indonesia
Baca juga: Banyak peluang, Taiwan-RI bakal tingkatkan kerja sama ekonomi

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019