"Tersangka Taufik Rahman melakukan perlawanan terhadap petugas, dengan cara merebut senjata api petugas," kata Kasubdit 1 Direktorat Reserse Nakorba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Fanani di Jakarta, Minggu.
Pelaku juga ditemukan membawa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan enam anak peluru.
Taufik kemudian mendapatkan tindakan tegas terukur dari pihak Kepolisian atas perbuatannya. Taufik sempat dilarikan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Namun tim dokter RS Polri Kramat Jati menyatakan tersangka Taufik Rahman meninggal dunia.
Taufik Rahman digrebek dalam pengembangan kasus narkoba di rumah kontrak bedengan, samping Jakarta Garden City Boulevard Cakung.
Baca juga: Polisi tembak mati seorang pengedar narkoba
Selain Taufik, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap sejumlah tersangka lainnya, yakni AS (24), MRM (30), DA (36), YR alias Black (36), YSB dan AB yang merupakan narapidana Lapas Banceuy, J (27) serta YC dan H yang merupakan narapidana asal Lapas Garut.
Mereka ditangkap di berbagai kawasan yaitu di Kemayoran Jakarta pusat, Kota Bandung, Lapas Banceu dan Lapas Garut.
Barang bukti narkoba yang diamankan diantaranya 110,3 gram ineks dalam bentuk pecahan, "hello kitty" dan tulang, sabu seberat 3,284 gram dan 10 kilogram ganja kering.
Penangkapan dilakukan dalam rentang waktu 15-20 Desember 2019.
"Terhadap tersangka dan barang bukti di amankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut," kata Ahmad.
Baca juga: Bandar sabu-sabu yang ditembak mati polisi di Jakut seorang residivis
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019