• Beranda
  • Berita
  • Tol Pekanbaru-Dumai dibuka terbatas, kecepatan mobil 60 km/jam

Tol Pekanbaru-Dumai dibuka terbatas, kecepatan mobil 60 km/jam

23 Desember 2019 14:33 WIB
Tol Pekanbaru-Dumai dibuka terbatas, kecepatan mobil 60 km/jam
Sebuah kendaraan melintas di gerbang Tol Pekanbaru-Dumai Seksi 1 di Kota Pekanbaru, Riau, Senin (23/12/2019). PT Hutama Karya membuka Tol Pekanbaru-Dumai Seksi 1 sepanjang sekitar 9 kilometer secara gratis untuk masyarakat untuk bisa digunakan pada mudik liburan Natal dan tahun baru, pada tanggal 23 Desember 2019 hingga 2 Januari 2020. ANTARA FOTO/FB Anggoro/19. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Dengan kecepatan normal 60 kilometer/jam sampai Simpang Perawang sekitar lima menit, kalau dibandingkan dengan jalan biasa lebih lama 15 sampai 20 menit

PT Hutama Karya (Persero) membuka sebagian Tol Pekanbaru-Dumai untuk masyarakat terhitung sejak  23 Desember hingga 2 Januari 2020, dengan syarat pengemudi memacu mobil hanya 60 kilometer/jam.

"Dianjurkan kecepatan kendaraan hanya 60 kilometer/jam karena ini baru dibuka secara fungsional, bukan operasional," kata Kepala Cabang Tol Pekanbaru-Dumai, Indrayana kepada Antara di gerbang Tol Pekanbaru-Dumai, Senin.

Jalan Tol Pekanbaru-Dumai yang dibuka secara fungsional berada di Seksi 1 sepanjang 9,5 kilometer. Kendaraan yang bisa melintas hanya kendaraan golongan I atau non-bus. Warga dari arah Pekanbaru bisa mengakses melalui gerbang tol di persimpangan Muara Fajar, sedangkan dari Kabupaten Siak bisa masuk melalui gerbang di dekat Simpang Perawang.

Pada Senin pagi ruas Pekanbaru-Dumai seksi 1 telah dijajal langsung oleh Gubernur Riau Syamsuar dan Bupati Siak Alfedri beserta rombongan.

Setelah itu ruas Tol Pekanbaru-Dumai seksi 1 ditutup sementara untuk dilakukan koordinasi dengan pihak Ditlantas Polda Riau, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau, Dinas Perhubungan Riau, dan BPTD. Selanjutnya ruas tol ini telah dibuka kembali untuk umum pada pukul 13.20 WIB.

Pengguna jalan tol diharapkan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku di jalan tol dan diimbau untuk selalu berhati-hati, dengan menjaga kecepatan berkendara rata-rata 60 hingga maksimal 100 kilometer/jam.

Meski kecepatan kendaraan dibatasi, lanjutnya, pengguna jalan tol sudah menghemat waktu tempuh dibandingkan melalui jalan biasa di Jalan Lintas Timur Sumatera.

"Dengan kecepatan normal 60 kilometer/jam sampai Simpang Perawang sekitar lima menit, kalau dibandingkan dengan jalan biasa lebih lama 15 sampai 20 menit," katanya.

Ia mengatakan pembukaan secara fungsional jalan tol tersebut juga dibatasi, tidak 24 jam penuh. "Pembukaan setiap hari hanya dari jam 8 pagi hingga jam 4 sore," katanya.

Baca juga: Sebagian Tol Pekanbaru-Dumai gratis pada libur Natal dan Tahun Baru
 

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019