"Ya sebaiknya tentu tidak (rangkap jabatan), karena bagaimanapun itu kan soal kesadaran saja sebetulnya," ujar Syamsuddin di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Baca juga: Pimpinan baru KPK, Hasto: pemberantasan korupsi lebih komprehensif
Baca juga: Pimpinan KPK baru dan harapan rakyat
Baca juga: Presiden Jokowi harap pemberantasan korupsi sistematis lewat Dewas KPK
Syamsuddin kemudian menyinggung mengenai kesadaran para pemimpin KPK untuk melepas jabatan yang dipangku sebelumnya, kendati, kata dia, tidak ada aturan yang mengharuskan pimpinan KPK mundur dari instansi sebelumnya.
"Iya, sebetulnya tidak hitam putih demikian, tidak ada juga dinyatakan sejauh yg saya baca, tapi ini menyangkut kesadaran personal saja," ujar Syamsuddin.
Presiden Joko Widodo, pada Jumat (20/12) melantik lima orang komisioner KPK periode 2019-2023, yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango.
Saat ini diketahui Komisioner yang juga Ketua KPK Firli Bahuri menduduki posisi sebagai Analis Kebijakan Utama Kabaharkam Polri.
Adapun Nawawi Pomolanggo kini menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Denpasar. Namun Nawawi mengaku telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
Pada pasal 29 Huruf i Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan bahwa untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK seseorang harus melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019