"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas dan barang bukti atas nama tersangka IWK, ini sekretaris daerah Provinsi Jawa Barat dalam kasus TPK suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
"Jadi ini masuk ke tahap II, penuntutan," sambung dia.
Yayuk mengatakan untuk proses penyidikan terhadap kasus tersebut, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 53 orang saksi yang terdiri dari unsur anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, SKPD Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya ajudan Sekda Provinsi Jawa Barat, mantan Gubernur Jawa Barat, mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, mantan SKPD Provinsi Jawa Barat, SKPD Bandung, anggota DPRD Kabupaten Bekasi, SKPD Pemkab Bekasi.
Kemudian mantan Bupati Kabupaten Bekasi, mantan SKPD Pemkab Bekasi, Direktur Keuangan PT MSU, Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Sekretaris Direksi PT. Lippo Cikarang Tbk, pegawai swasta, wiraswasta, konsultan, dan ibu rumah tangga.
KPK pada Senin (29/7) telah menetapkan Iwa bersama eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara kasus Meikarta.
Untuk tersangka Iwa telah ditahan KPK sejak Jumat (30/8). Sementara tersangka Toto baru ditahan KPK pada Rabu (20/11).
Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus suap perizinan proyek Meikarta
Untuk diketahui, tersangka Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jabar. Permintaan tersebut diteruskan kepada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.
Beberapa waktu kemudian pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang pada Neneng Rahmi. Kemudian pada Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka Iwa dengan total Rp900 juta terkait pengurusan RDTR di Provinsi Jabar.
Perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di Pemkab Bekasi dan pihak swasta.
Kesembilan orang tersebut sudah divonis, yaitu (1) Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, (2) mantan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, (3) mantan Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, (4) mantan Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.
Selanjutnya (5) mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, (6) mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, (7) Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, (8) Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.
Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus suap perizinan Meikarta
Baca juga: KPK dalami keterangan 2 anggota DPRD aliran dana kasus Meikarta
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019