"Selesai Oktober 2020," kata Semuel saat ditemui di diskusi "Darurat Perlindungan Data Pribadi di Era Digital 4.0" di Jakarta, Senin.
Undang-undang tersebut akan mengatur tentang lembaga independen yang memiliki otoritas untuk mengawasi perlindungan data pribadi.
"Apakah akan ada badan baru, nanti ada di undang-undang," kata Semuel.
Saat ini rancangan RUU PDP sedang menunggu Amanat Presiden dikirim ke DPR.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi antara lain akan mengatur mengenai jenis data pribadi, hak pemilik data, transfer data pribadi dan penyelesaian sengketa. Turut diatur juga dalam UU PDP mengenai larangan dan ketentuan pidana, kerja sama internasional, sanksi administrasi dan peran pemerintah serta masyarakat.
Menurut Semuel, UU Perlindungan Data Pribadi akan lebih lengkap dari Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang antara lain mengatur klasifikasi data dan lokasi penyimpanan data.
Adapun data pribadi menurut peraturan diartikan sebagai "setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik.
UU Perlindungan Data Pribadi akan berlaku di dalam maupun di luar wilayah Indonesia, berlaku untuk sektor publik maupun swasta.
Baca juga: Menkominfo tunggu amanat Presiden untuk RUU Perlindungan Data Pribadi
Baca juga: Kominfo apresiasi dukungan Uni Eropa untuk perlindungan data pribadi
Baca juga: Kominfo: PP PSTE 71 soal kedaulatan data
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2019