Pemerintah Indonesia membuka pintu kepada para investor yang ingin masuk ke Indonesia untuk menumbuhkan industri manufaktur
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengajak pengusaha Taiwan untuk berinvestasi di sektor otomotif, mengingat Indonesia dibidik menjadi hub atau pusat pengembangan produksi kendaraan listrik di kawasan ASEAN pada 2030.
Pernyataan tersebut disampaikan Menperin saat menghadiri Luncheon Meeting dengan para CEO dari perusahaan-perusahaan di Taiwan.
“Pemerintah Indonesia membuka pintu kepada para investor yang ingin masuk ke Indonesia untuk menumbuhkan industri manufaktur, termasuk sektor otomotif,” kata Menperin lewat keterangannya diterima di Jakarta, Senin.
Langkah ini, lanjutnya, guna memperkuat struktur industri di dalam negeri, mulai dari sektor hulu sampai hilir.
Baca juga: Menperin kawal rencana investasi Hyundai di Indonesia
Selain itu, dalam rangka meningkatkan produktivitas, rasio kepemilikan mobil yang ada di Indonesia perlu dipacu.
Merujuk data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), rasio kepemilikan mobil di Indonesia baru sekitar 87 unit per 1.000 orang, masih rendah di bawah negara tetangga seperti Malaysia yang mencapai 450 unit per 1.000 orang dan Thailand sebanyak 220 unit per 1.000 orang.
Menperin menilai prospek penjualan mobil di Indonesia masih sangat menjanjikan. Sebab, apabila bertambah satu unit saja dari 87 ke 88 unit, berarti penjualan akan naik sekitar 260 ribu unit.
“Dengan populasi penduduk kita 260 juta jiwa, maka room to grow bagi industri ini begitu besar,” ungkapnya.
Baca juga: Kemenperin tingkatkan investasi dan perluas ekspor otomotif
Apalagi, berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0, industri otomotif merupakan satu dari lima sektor manufaktur yang mendapat prioritas pengembangan, terutama agar siap mengimplementasikan industri 4.0.
“Jadi, industri otomotif sebagai bagian dari lokomotif sektor manufaktur di dalam negeri, yang akan mendongkrak PDB nasional menjadi 10 besar di dunia pada tahun 2030,” imbuhnya.
Agus menambahkan pemerintah juga menargetkan sekitar 20 persen dari total produksi nasional atau sebanyak 2 juta unit pada tahun 2025 adalah sepeda motor listrik.
Selain itu, Indonesia menargetkan produksi mobil bertenaga listrik bisa mencapai 400 ribu unit atau 20 persen dari total produksi pada tahun 2025. Dari jumlah tersebut, diharapkan terjadi peningkatan hingga tahun 2029.
Target peningkatan produksi kendaraan listrik di Tanah Air, telah didukung melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
“Perpres No. 55/2019 ini mengamanatkan pengaturan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai termasuk sepeda motor listrik guna meningkatkan nilai tambah industri dalam negeri,” tegas Agus.
Baca juga: RI-Jepang perkuat kerja sama kembangkan kendaraan listrik
Untuk itu, pemerintah mengajak industri komponen dan pendukung otomotif bersama-sama menyiapkan diri untuk memasuki era kendaraan listrik maupun teknologi kendaraan ramah lingkungan lainnya melalui peningkatan sumber daya manusia dan manajemen industri, serta peningkatan penguasaan teknologi melalui aktivitas Research and Development (R&D) dan desain.
“Dengan adanya regulasi tersebut, percepatan program diatur secara rinci, mulai dari litbang, TKDN, sampai dengan insentif yang akan diberikan,” tuturnya.
Tentunya hal itu menjadi peluang baru bagi industri manufaktur dan komponen dalam negeri untuk memulai aktivitas litbang dan desain kendaraan listrik serta komponen utama pendukungnya. Karena pada tahun 2025, pemerintah menargetkan 100 persen lokal konten pada produk otomotif Indonesia.
Baca juga: Luhut harap Hyundai mulai kembangkan mobil listrik tahun depan
Sejalan dengan itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Dalam regulasi tersebut, salah satunya mengatur tentang pemberian insentif fiskal berupa super deduction tax bagi perusahaan yang melakukan kegiatan riset dan vokasi dengan mendapat pengurangan penghasilan bruto sampai 200 - 300 persen.
“Ini suatu yang sangat luar biasa, mudah-mudahan para produsen bisa memanfaatkan dengan baik kebijakan dari pemerintah tersebut. Bagi prinsipal yang belum ada kegiatan produksi di sini, saya kira ini adalah momentum yang tepat untuk melakukan invetasi di Indonesia,” tandasnya.
Baca juga: Mobil dan motor listrik Grab mengaspal mulai Januari 2020
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019