• Beranda
  • Berita
  • Warga Negara China pimpin perusahaan pinjaman ilegal

Warga Negara China pimpin perusahaan pinjaman ilegal

23 Desember 2019 23:21 WIB
Warga Negara China pimpin perusahaan pinjaman ilegal
Mr Li (kanan) seorang Warga Negara China sebagai pimpinan perusahaan pinjaman online ilegal di Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (23/12/2019). (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Kami masih memburu dua warga negara China lainnya

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi mengungkapkan tiga warga negara China yang menjabat sebagai pimpinan perusahaan dinyatakan sebagai tersangka pada perusahaan pinjaman daring (online) ilegal.

"Polisi menetapkan lima tersangka, tiga warga negara China dan dua warga negara Indonesia," kata Kapolres Budhi Herdi di Penjaringan, Jakarta Utara, Senin.

Kapolres menjelaskan polisi telah menahan tiga tersangka, yakni Mr Li, DS dan AR.

Mr Li seorang warga negara China sebagai pimpinan perusahaan, sementara DS dan AR merupakan warga negara Indonesia.

DS bertindak sebagai "desk collector" atau penagih utang yang mengancam korbannya dengan penyebaran fitnah ke orang-orang terdekat korban

Baca juga: Polres Jakarta Utara ungkap perusahaan pinjaman ilegal

AR berperan sebagai supervisor dari perusahaan pinjaman "online" yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami masih memburu dua warga negara China lainnya," tegas Budhi.

Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mengungkap perusahaan fintech atau pinjaman daring (online) ilegal yang beroperasi di wilayah Penjaringan.

Perusahaan dikategorikan ilegal karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas terhadap kegiatan-kegiatan keuangan.

Perusahaan ilegal itu bernama PT BR dan PT VGA beralamat di Komplek Ruko Pluit Nomor 77-79, Jalan Pluit Indah Raya, Penjariangan, Jakarta Utara.
Baca juga: Satgas Waspada Investasi berbagi cara mengenali pinjaman daring ilegal

Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019